Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ultry Meilizayeni didampingi hakim anggota Zainul Hakim dan Andry Eswin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (5/7).
Amir Yusra hadir langsung dalam persidangan tersebut. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Amir Yusra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, " kata Ultry Meilizayeni.
Baca juga : Edarkan Narkoba di Pengadilan dan Rutan, Dua Residivis Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Putri Dwi Astrini mengatakan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa mafia tanah Amir Yusra yang sekaligus Ketua LPM Kota Depok sesuai dengan dakwaan pihaknya. Putri menilai Amir Yusra terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Pasal 372 KUHP mengatur barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun bui.
Berdasarkan hal ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Yusra 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Kasus mafia tanah ini terjadi pada 2019.
Kasus bermula saat terdakwa bersama saksi Daud Kornelis, Komaruddin, Gunawan, Eddy Kimas, dan Mulya Wibawa bersepakat melakukan kerja sama dibidang pembangunan perumahan di atas lahan seluas 11.205 meter persegi yang terletak di Sawangan, Kota Depok. Setelah disepati, saksi-saksi menyerahkan uang Rp2 miliar kepada terdakwa Amir Yusra untuk pembayaran lahan yang seluas 11.205 meter persegi.
Namun setelah uang diterima, terdakwa mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain. Saksi-saksi pun melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (Z-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved