Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal India, RM,56, yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan Produser Film Bollywood ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, karena kedapatan menyelundupkan satwa langka yang dilindungi.
Adapun hewan-hewan yang akan di selundupkan ke India melalui barang bawaan penumpang tersebut yaitu, dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7), pencegahan terhadap penyelundupan itu terjadi, berawal dari kecurigaan petugas X-Ray yang melihat koper milik penumpang berinisial RM di bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India, pada 1 Juli 2024 lalu.
Baca juga : Ranbir Kapoor dan Alia Bhatt Akhirnya Menikah di Mumbai
Atas kecurigaan tersebut, katanya, tim Bea Cukai Soekarno Hatta dan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta melakukan pengamanan terhadap koper.
lalu, lanjutnya, petugas memanggil RM yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Saat itu juga, tambah Gatot, di dalam koper didapati satu ekor burung cendrawasih kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus).
Baca juga : Dilip Kumar Meninggal, Narendra Modi sampai Akshay Kumar Berduka
Hewan-hewan langka itu, sambungnya, disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).
Dengan begitu, imbuhnya, penumpang tersebut langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, papar Gatot, RM yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berkunjung ke Indonesia untuk berlibur.
Baca juga : Raja Tragedi Bollywood Dilip Kumar Meninggal Dunia
Namun saat akan kembali ke India, ungkapnya, ia mengaku dititipi koper oleh seseorang yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di negara tersebut.
Kendati begitu, ucap Gatot, petugas tidak percaya dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, katanya, didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah membawa koper yang berisi hewan itu.
Baca juga : Aamir Khan Umumkan Perceraian dengan Kiran Rao
Akibatnya, Status RM dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Lebih jauh Gatot menjelaskan, hewan yang akan diselundupkan tersebut termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Untuk membawa hewan ini harus mengantongi izin khusus. Mengingat hewan tersebut dilindungi," tandanya.
Sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi sumber daya alam hayati Dan ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa.
"CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan." pungkasnya.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas perdagangan liar terhadap Hewan maupun tumbuhan dilindungi," tuturnya. (SM)
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
JTCC resmi beroperasi, JORR 2 Tersambung Penuh pangkas waktu tempuh Bandara Soekarno Hatta - Cikampek
Selain mendapatkan fasilitas khitanan gratis, masing-masing peserta diberikan uang saku, dan berbagai suvenir menarik.
MASALAH pada sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 20 Juni 2024 diduga disebabkan oleh serangan ransomware.
Gangguan terjadi sejak Kamis (20/6) pukul 04.15 pada 20 Juni 2024. Akibatnya seluruh aktivitas layanan imigrasi di Bandara Soetta mengalami gangguan.
BANDARA Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melakukan pembaharuan akses atau lokasi parkir kendaraan pribadi di Terminal 3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved