Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRAKTIK dugaan korupsi dengan motif jual-beli nilai rapor diduga terjadi di sekolah dasar negeri (SDN), Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kasus dugaan jual-beli nilai rapor sekolah negeri salah satunya terjadi di SDN Sindangkarsa 2, yang terletak di Jalan Bhakti ABRI RT 003 RW 09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Kasus mencuat ke publik, berdasarkan laporan orang tua yang menyatakan di SDN Sindangkarsa 2, terjadi kasus jual beli nilai rapor agar bisa juara kelas dan masuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN tahun ajaran 2024-2025.
Baca juga : Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta
"Banyak murid dari SDN Sindangkarsa 2 mendapatkan nilai tertinggi akademik agar masuk sekolah favorit SMPN Kota Depok " kata Rosa saat dihubungi di Jalan Bhati ABRI, Kelurahan Sukamaju Baru, Selasa (2/7).
Rosa mengatakan anaknya bersekolah di SDN Sindangkarsa 2 sehingga mengetahui kondisi SDN termasuk siswa berprestasi atau tidak berprestasi. "Tahulah, kan saya tiap hari antar dan menunggu anak di sekolah," katanya.
Rosa menginformasikan nilai akademik tinggi diduga diberikan sekolah lewat kaki tangan seorang guru yang mengajar di kelas IV SDN tersebut.
Baca juga : Ombudsman Terima Keluhan Soal Jumlah Sekolah Negeri di Kota Depok
Guru tersebut, sambungnya, sudah pernah di demo oleh sebagian orang tua murid. Bahkan sudah diberikan surat peringatan pertama atau SP-1 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. "Namun praktik korupsi jual beli nilai rapor tetap saja jalan, sementara SP-1 yang diberikan atasannya kepadanya seperti tak pengaruh," ucapnya.
Media Indonesia menghubungi Kepala SDN Sindangkarsa 2, Kholisah, di kantornya, Selasa (2/7) pagi. Namun orang bersangkutan tak ditempat. Menurut Bungawati, guru bidang studi agama SDN Sindang Karsa 2, Kholisah tidak masuk dan tidak boleh dihubungi. "Maaf ibu Kepala Sekolah tidak masuk," katanya.
Ketika kepadanya diminta nomor kontak kepala sekolah untuk dihubungi tak mau memberi. "Saya tak berani kasih nomor telepon genggam ibu. Sekolah juga, dilarang menerima tamu," kilahnya.
Baca juga : Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Ditanya kasus korupsi jual beli nilai rapor, Bungawati menolak berkomentar. "Maaf saya tak bisa menjelaskan tanya saja Kepala Sekolah," ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SDN Kota Depok, Nani, mengakui adanya korupsi jual beli nilai rapor di SDN Sindang Karsa 2. Benar dan sudah ditangani oleh pihak sekolah," katanya singkat.
Keterangan diperoleh lulusan SDN Sindangkarsa 2 tahun ini banyak diterima melalui jalur prestasi di sejumlah SMPN favorit di Kota Depok. Antara lain SMPN SMPN 7, SMPN 11, SMPN 12, dan SMPN 15 Kota Depok yang lokasinya tak jauh dari sekolah tersebut.
(Z-9)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
KASUS manipulasi nilai rapor yang dilakukan aparatur sipil negara atau ASN Kota Depok berlanjut ke kasus tindak pidana. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok
KASUS kecurangan yang terjadi pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024-2025 Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), segera dilaporkan ke Kemendikbud-Ristek.
MARAKNYA aksi kecurangan yang terungkap pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan sistem yang dijalankan.
LearningRoom mengundang puluhan murid sekolah tersebut untuk menerima beasiswa media pembelajaran dan pembimbingan literasi digital
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
Sebuah sekolah dasar (SD) di Kudus, Jawa Tengah, hanya mendapat satu murid di tahun ajaran baru 2024/2025.
Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan generasi muda yang peduli pada lingkungan dan memiliki pengetahuan serta keahlian membangun masa depan berkelanjutan.
Nah, apa saja 37 surat dalam juz amma? Berikut urutan surat-surat pendek dalam juz 30.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved