Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISAN Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa sudah ada beberapa bandar yang tertangkap.
"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi. Sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi di Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai dengan rencana awal Satgas Pemberantasan Judi Online, seperti praktik jual beli rekening hingga pencegahan aktivitas top-up judi online di minimarket.
Baca juga : 3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengajak masyarakat untuk turut mendukung Korps Bhayangkara dalam menuntaskan penyakit masyarakat berupa judi online ini.
Ia pun mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian dalam menangani kasus yang sekarang menjadi perhatian publik. “Judi online perlu kita awasi bersama, jangan sampai merusak generasi muda di masa depan. Saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja Polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online,” kata Wildan.
Selain itu, Wildan juga meminta kepolisian untuk memberantas kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya. "Bila perlu tangkap semua bandar besarnya agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang merusak bangsa Indonesia," katanya.
Baca juga : Judi Online Sulit Diberantas Karena ada Simbiosis Mutualisme
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat.
"Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan," terang Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Menurut dia, ada beberapa tantangan dari pemberantasan judi daring, seperti modus para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.
Selama periode 23 April hingga 17 Juli 2024, Polri telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.
Dalam upaya pencegahan ini, Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga sosialisasi, melakukan patroli, melalui penyuluhan dan juga pengawasan. "Pengungkapan judi daring merupakan komitmen Polri dalam rangka melindungi generasi muda kita, melindungi anak-anak kita," pungkas Wahyu. (Ant/J-2)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved