Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (perda).
Padahal, sebagai salah satu perangkat daerah Satpol PP memiliki sejumlah tugas di antaranya memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan perda.
Hal itu diutarakan sejumlah masyarakat yang miris terhadap maraknya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kota niaga tersebut.
Baca juga : Eksploitasi Anak Untuk Dijadikan Pengemis Mulai Marak di Depok
Seorang warga, Ridwan, 45, mengatakan, keberadaan PMKS sangat mengganggu sehingga harus ditertibkan. Dia menyebutkan, terkadang PMKS memaksa warga saat meminta-minta. Hal ini dinilainya meresahkan karena mengganggu kenyamanan. Dirinya juga mendesak Wali Kota memerintahkan Satpol PP turun kelapangan. "Saya berharap Satpol PP segera menertibkan PMKS," kata Ridwan, Jumat (21/6).
Ridwan yang juga karyawan pabrik produksi garmen di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, mengaku ada anak jalanan yang mengamen dengan memaksa meminta bayaran. Terutama, kata dia, saat sedang menaiki angkutan umum (angkot).
" Anjal dan pengemis itu marah lantaran tidak diberikan uang. Karena itu, sejumlah warga akhirnya memberikan uang kepadanya, " ungkapnya .
Baca juga : Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata. Apa Tugasnya?
Ridwan menambahkan, PMKS kerap beroperasi di Kota Depok seperti di perempatan Tol Cijago, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak. Selain itu, beberapa juga terdapat di sekitar Jalan Margonda, Jalan Pramuka, Pancoran Mas, dan Jalan Siliwangi. Mereka menjadi pengemis dan pengamen.
Lukman warga lainnya yang tinggal di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapis mengaku miris dan prihatin dengan menjamurnya PMKS di Kota Depok Terkhusus yang meresahkan masyarakat.
"Mereka harusnya ditertibkan karena sudah ada aturannya, yakni Perda Kota Depok Nomor 5 tahun 2012. Yaitu tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, " ujarnya.
Baca juga : Satpol PP DKI Tutup Kafe Kloud Sky Dining and Lounge Senopati
Lukman mengungkapkan, yang harus menertibkan PMKS adalah Satpol PP selaku penegak perda. Sedangkan, Dinas Sosial, kata dia, harus melakukan pembinaan pada golongan PMKS.
Tetapi Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, pihaknya telah melakukan penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 tahun 2012 dengan menjaring 7 PMKS.
Penjaringan PMKS dilakukan di Jalan Margonda, Jalan Arief Rahman Hakim (ARH), Jalan Dewi Sartika, Jalan Siliwangi.
PMKS yang terjaring, kata Dede, diberikan edukasi secara humanis agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Selain itu juga, diminta membuat dan menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi. "Kami minta buat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, itu kami lakukan di kantor Satpol PP Kota Depok," ucapnya. (KG/Z-7)
Satpol PP mengamankan satu keluarga dari Yordania yang mengemis di kawasan Kuta dan Seminyak.
Pengemis dan gelandangan menjadi yang paling banyak dijangkau dengan jumlah sebanyak 1.274 orang.
PETUGAS Satpol PP Jakarta Selatan mengamankan seorang lansia berinisial Y, 72, itu diamankan saat sedang memulung di JPO Senayan dengan membawa uang Rp18 juta.
Dinas Sosial DKI Jakarta akan menempatkan pengemis, pengamen, gelandangan yang ditertibkan oleh Satpol PP ke panti untuk mendapatkan rehabilitasi berupa pembinaan.
Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah konten kreator dan influencer media sosial untuk diberikan edukasi mengenai pembuatan konten yang mengutamakan kepatutan.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved