Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tahan dua tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta senilai Rp1 miliar tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, dua tersangka yakni Cahyo Trijati (CT) dan Adi Prasetyo (AP).
CT merupakan ASN UPN yang sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan AP Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa.
Baca juga : Kepsek di Depok Tersangka Korupsi Rp1,5 M Meninggal
Keduanya dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Vetetan.
"Kedua tersangka mengorupsi dana pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi sebesar Rp850 juta," kata Ubaidillah Sabtu (8/6).
Dua tersangka korupsi ditahan 20 hari di rumah tahanan negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok untuk pemberkasan kasus lebih lanjut sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga : Kepsek dan Guru di Depok jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah
Ubaidillah melanjutkan modus dua tersangka mengorupsi uang pembangunan UPN Veteran yakni dengan melakukan penawaran dengan mencatut nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang proyek yang ditenderkan.
"Nama-nama tersebut merupakan ahli yang harus sesuai dengan persyaratan dari UPN Veteran, " ungkapnya.
Tetapi dalam fakta, saat pelaksanaan sampai dengan selesai nama-nama ahli yang dicatut tersebut tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi.
Baca juga : Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya?
Ubaidillah menyampaikan kasus korupsi pembangunan gedung UPN Veteran masih terus didalami oleh pihaknya. Bahkan menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun kami akan fokus terlebih dulu terhadap dua tersangka," ucapnya.
Seperti diketahui kasus korupsi yang melibatkan konsultan dan pegawai UPN Veteran sudah berprores sejak dua tahun silam.
Baca juga : Jaksa Pelajari Korupsi Dana Stunting Rp4,9 Miliar di Dinkes Depok
Media Indonesia bahkan pernah melihat dua tersangka yang ditahan ini diperiksa oleh tim seksi pidana khusus di lantai dua Kejari Kota Depok yang berlokasi di Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kalimulua, Cilodong.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan dua orang ini sudah diperiksa sejak dua tahun lalu. Namun belum ditetapkan tersangka karena sedang kegiatan pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif.
"Perintah pimpinan tidak boleh ada kegiatan baik penetapan tersangka dan penjeblosan penjara untuk lancarnya pemilu," ungkap Mochtar (KG)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved