Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan inisial AB dan RSAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laporan keuangan fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kedua mantan pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. "Kasus ini diketahui berawal ketika PT Telkom memerima laporan keuangan dari Akses Regional Tangerang," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang, Kamis (30/5).
Laporan tersebut, tambahnya, menunjukkan posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang. Hal itu terjadi, sambungnya, karena terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem.
Baca juga : Tiga Pengurus PSI Solo Diduga Selewengkan Dana Banpol
Atas temuan tersebut, imbuhnya, dilakukan investigasi sejak Januari 2021 hingga April 2022. Hasil dari investigasi, paparnya, diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai.
Tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan. Ini mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus. "Dari sini diketahui terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses melakukan manipulasi data tagihan," ungkapnya.
Dengan begitu, tambahnya, kedua tersangka yang berinisial AB dan RSAK diperiksa. Hasil dari pemeriksaan kedua orang yang merupakan manajer di PT Telkom Akses Regional Tangerang dijebloskan ke dalam tahanan Kejari Kota Tangerang.
Baca juga : BUMN masih Galakkan Program Bersih-bersih untuk Berantas Korupsi
"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu secara bersama-sama melakukan penagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom Akses," ujarnya. Data pekerjaan fiktif tersebut sengaja mereka lakukan dengan mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses.
Ketika dilakukan rekonsiliasi, terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat ditagih oleh para mitra. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, core bisnis PT Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya ialah pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. (Z-2)
RSIJ Sukapura merupakan fasilitas kesehatan dengan kapasitas 185 bed, layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, hemodialisis, dan bank darah.
LOGEE memberikan layanan terbaik dalam industri transportasi, sehingga menjadi pilihan tepat sebagai mitra kerja.
Perluasan penggunaan AI dapat memberikan dampak positif signifikan pada berbagai sektor usaha di Indonesia,
PT Telkom bersama Yayasan Pendidikan Telkom Bandung menggelar pelatihan Cyber Security Awareness untuk siswa SMK.
Materi pelatihan lebih dikhususkan pada pendalaman data personal di seluruh platform media sosial
Perusahaan merangkul Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) Bandung, yang akan menggelar kegiatan itu untuk sejumlah sekolah di seluruh Indonesia.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved