Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (29/5), memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar dengan menggunakan mesin pemusnah.
Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu sebanyak 30,9 kilogram (Kg), ganja 6,8 kg, dan pil ekstasi sebanyak 83 butir.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan itu senilai Rp46 miliar, dan merupakan tangkapan dari Polres Barru, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel sendiri, dengan empat orang tersangka.
Baca juga : Sabu 30 Kilogram yang Dikirim Via Laut Diamankan di Barru Sulsel
"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa warga Sulsel dari bahaya narkoba, yang sekarang peredarannya cukup massif," ungkap Rian sebelum pemusnahan.
Dia pun mengajak, seluruh lapisan masyarakat, bisa memerangi narkoba secara bersama, agar peredarannya bisa dihilangkan.
"Ini kalau tidak ada yang mau beli, pasti yang jual berhenti," jelas Rian.
Baca juga : Polisi: Zul Zivilia Jadi Kurir Fredy Pratama di Wilayah Sulawesi
Karena menurutnya, memberhentikan peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian atau penegak hukum saja, tapi harus seluruh lapisan masyarakat, menangani dari hulu ke hilir.
“Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Makin tinggi permintaan, makin tinggi juga produksi,” tukas Rian.
Bagi mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba, maka akan dikenai hukuman, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun, dan maksimal hukuman mati. (LN)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Menurut Jamaluddin, peran AC dan SF hanyalah sebagai joki. Perjudian yang mereka lakukan pun selain dilakukan secara online atau daring, juga dilakukan secara luring.
POLDA Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Maros dan di Kabupaten Gowa.
Para kader dimintq untuk kembali bekerja dalam agenda politik selanjutnya yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved