Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah perlu memikirkan solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah di Jakarta.
Untuk itu, ia mengusulkan untuk dibuat pulau baru khusus untuk pengelolaan sampah di area pesisir laut utara Jakarta. Ia menilai fasilitas ini lebih diperlukan ketimbang membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di daratan.
"Ya kan kalau di daratan enggak boleh (buat TPA), kan ini kita tuh pulau," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (14/5).
Baca juga : Heru Tegaskan Tak Pernah Batalkan ITF
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tak akan membangun TPA hingga 2030. Menurut Heru, perlu dibuat teknologi yang mampu mengelola sampah dengan baik, mengingat jumlah tonase sampah yang terus bertambah di TPA saat ini khususnya Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Harus dipikirkan bagaimana caranya, teknologinya? Misalnya setop (pembuatan TPA), kita mau buang sampah di mana? mengolah sampahnya di mana?" ujarnya.
Saat ini teknologi sampah seperti Intermediate Treatment Facilty (ITF) dan Refuse Derived Fuel (RDF) memang menjadi solusi mengolah sampah, namun keduanya memerlukan lahan yang luas.
Kendati ada pengolahan sampah, tetap saja diperlukan akses bagi truk-truk pengangkut sampah. Jika sembarangan, maka akan mengganggu warga sekitar yang dilintasi.
"Kalau ngolah sampah pakai ITF segala macam, kan harus ada tempat. Tempatnya iya bagus nih, ngolah nih, apa lah, tapi kan yang jalan mobil sampah. hasilnya bagus. tapi yang ngejalanin mobil sampah, lewat rumah warga," katanya. (P-5)
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq instruksikan penutupan praktik open dumping di TPA seluruh Indonesia. Simak target penurunan dan solusi PSEL di Kalsel.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sebelumnya Asep telah ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantargebang.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Longsor Bantargebang di Zona 4A tidak hanya melumpuhkan operasional, tetapi juga menelan korban jiwa di tengah kondisi kapasitas lahan yang sudah kritis.
Di tengah kondisi TPST Bantargebang yang kian kritis, Jakarta masih mengirimkan hingga 8.000 ton sampah setiap harinya, memicu risiko bencana lingkungan yang lebih besar.
Longsor Bantargebang Maret 2026 menelan korban jiwa. Greenpeace desak Pemprov DKI Jakarta evaluasi total tata kelola sampah dan perlindungan pemulung.
Menteri LH Hanif Faisol pastikan tersangka kasus longsor TPST Bantargebang ditetapkan segera. Penyelidikan sasar pejabat pengelola sejak 2013.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved