Longsor Bantargebang Telan Korban, DPRD DKI Tekankan Penegakan Hukum

Insi Nantika Jelita
25/4/2026 12:12
Longsor Bantargebang Telan Korban, DPRD DKI Tekankan Penegakan Hukum
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak.(Dok PSI)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Sebelumnya Asep telah ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantargebang

“Ini masalah pelik yang perlu diselidiki lebih dalam. Sampah tidak lagi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan, tapi sudah merenggut nyawa petugas di lapangan. Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden tersebut,” kata Josephine dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Longsor sampah di Bantargebang sebelumnya menewaskan 7 orang dan melukai 6 lainnya. Terkait jumlah tersangka, Josephine menilai persoalan utama bukan pada siapa atau berapa banyak yang ditetapkan.

“Puluhan tahun Bantargebang dibuka, sampah terus menumpuk tanpa perbaikan signifikan tata kelola oleh Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta. Isu ini tidak boleh berhenti di proses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov DKI perlu menjalankan kebijakan inovatif seperti pembangunan TPS3R untuk daur ulang, sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perda No.3/2013, budi daya maggot untuk kompos, serta penegakan larangan kantong plastik sesuai Pergub No.142/2019.

Menanggapi desakan pengamat kebijakan Trubus Rahardiansyah agar Kementerian LH menelusuri kasus hingga ke Kepala UPT Dinas LH DKI dan petugas lapangan, Josephine mengingatkan UU No.18/2008 Pasal 29 ayat 1 huruf f yang melarang pembuangan terbuka.

“TPST Bantargebang sudah melenceng dari regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem. Cara terbaik bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya