Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Atalaya Puspa
20/4/2026 18:40
Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka
TPU Bantargebang, Bekasi(MI/M Irfan)

TRAGEDI longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya berujung pada penetapan tersangka.

Aparat penegak hukum lingkungan menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan langkah pidana ini bukan keputusan yang tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah memberikan ruang pembinaan dan pengawasan, bahkan menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah terhadap TPST Bantargebang sejak Desember 2024.

Dua kali pengawasan dilakukan pada April dan Mei 2025, namun pengelola tidak menunjukkan perbaikan yang berarti. Audit lingkungan yang diwajibkan pun tidak dijalankan secara memadai.

"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," tegas Hanif, Senin (20/4).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah sebelum tersangka ditetapkan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan setiap penanganan perkara selalu mengedepankan pendekatan bertahap, dari pembinaan hingga pengawasan sebelum jalur pidana ditempuh.

"Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," ujar Rizal.

KLH/BPLH menegaskan penetapan tersangka ini diharapkan memberi efek jera bagi seluruh pengelola sampah di Indonesia sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya