Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum menghimpun sebanyak 4 nama akan maju menjadi calon gubernur (cagub) jalur independen pada Pilkada serentak 2024. 4 orang tersebut yang telah berkonsultasi dengan KPU DKI diantaranya pasangan Cagub-cawagub Sudirman Said dan Abdullah Mansuri, cagub Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto sebagai wakil.
Selain itu, terdapat dua cagub independen lainnya belum memiliki cawagub, yakni Noer Fajrieansyah dan Poempida Hidayatullah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan calon perseorangan maju ke Pilkada lebih banyak mengadakan jejaring politik dan basis massa personal para calon.
Baca juga : Dikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih Berintegritas
"Calon Perseorangan tidak tersandera praktik mahar politik ataupun jual beli kursi pencalonan yang banyak menyandera calon dari jalur partai politik," ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/5).
Hanya saja, Titi melanjutkan, tidak mudah untuk bisa lolos menjadi cagub di Pilkada DKI Jakarta khususnya, hal itu dikarenakan banyaknya persyaratan dan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk bisa mengumpulkan dukungan.
"Apalagi kalau persiapannya mepet, sementara waktu tersedia untuk mengumpulkan dukungan dan memenuhi persyaratan administratifnya sangat sempit," jelasnya.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Karena syarat dan proses yang berat itulah, banyak juga calon independen yang kemudian batal maju pilkada 2024, terlebih sosialisasi yang sangat minim dilakukan ke masyarakat.
"Sosialisasi soal calon perseorangan juga sangat minim, tenggelam oleh hiruk pikuk residu pemilu serentak yang belum sepenuhnya tuntas," ujarnya.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.
Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024. Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat. (Z-8)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Jusuf Hamka punya popularitas yang tinggi, lalu aksesibilitas juga sangat oke karena bisa diterima oleh warga Jakarta.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) belum memberikan sinyal dukungan untuk mengusung Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan siapa sosok yang akan diusung dalam pilkada DKI Jakarta.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved