Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum menghimpun sebanyak 4 nama akan maju menjadi calon gubernur (cagub) jalur independen pada Pilkada serentak 2024. 4 orang tersebut yang telah berkonsultasi dengan KPU DKI diantaranya pasangan Cagub-cawagub Sudirman Said dan Abdullah Mansuri, cagub Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto sebagai wakil.
Selain itu, terdapat dua cagub independen lainnya belum memiliki cawagub, yakni Noer Fajrieansyah dan Poempida Hidayatullah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan calon perseorangan maju ke Pilkada lebih banyak mengadakan jejaring politik dan basis massa personal para calon.
Baca juga : Dikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih Berintegritas
"Calon Perseorangan tidak tersandera praktik mahar politik ataupun jual beli kursi pencalonan yang banyak menyandera calon dari jalur partai politik," ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/5).
Hanya saja, Titi melanjutkan, tidak mudah untuk bisa lolos menjadi cagub di Pilkada DKI Jakarta khususnya, hal itu dikarenakan banyaknya persyaratan dan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk bisa mengumpulkan dukungan.
"Apalagi kalau persiapannya mepet, sementara waktu tersedia untuk mengumpulkan dukungan dan memenuhi persyaratan administratifnya sangat sempit," jelasnya.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Karena syarat dan proses yang berat itulah, banyak juga calon independen yang kemudian batal maju pilkada 2024, terlebih sosialisasi yang sangat minim dilakukan ke masyarakat.
"Sosialisasi soal calon perseorangan juga sangat minim, tenggelam oleh hiruk pikuk residu pemilu serentak yang belum sepenuhnya tuntas," ujarnya.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.
Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024. Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat. (Z-8)
GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu pelantikan, Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi
Pilkada Jakarta 2024 hanya digelar satu putaran saja setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' berhasil meraih suara 50,07%.
CALON gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil tidak menghadiri penetapan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Jakarta 2024.
Bicara Udara mendorong langkah nyata dari Gubernur Jakarta terpilih untuk menjawab permasalahan polusi yang kian mengancam kesehatan dan produktivitas warga Jakarta.
Wibi mengungkapkan hasil Pilkada Jakarta mencerminkan suara serta harapan masyarakat untuk pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved