Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati bahwa visa yang digunakan oleh jemaah haji harus bisa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Ada ketentuan yang perlu dipenuhi bahwa visa yang boleh digunakan untuk ibadah haji yaitu visa resmi haji yang dikeluarkan Pemerintah Saudi. Di luar itu enggak boleh digunakan. Ini pemerintah akan tindak tegas siapa pun yang pakai visa di luar yang resmi,” ungkapnya dalam konferensi pers Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Jakarta, Selasa (30/4).
Lebih lanjut, aturan ini juga dikuatkan oleh fatwa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi bahwa siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tidak sesuai prosedural bahwa ibadah hajinya tidak sah.
Baca juga : Bertemu Menteri Saudi, Menag Sampaikan Problem Layanan Armina 1444 Hijriah
“Kami akan tindak tegas bagi biro yang tidak menggunakan visa resmi. Jadi harus pakai yang benar dan resmi,” ujar Yaqut.
Dia juga mengatakan kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah ke Indonesia saat ini juga untuk memastikan layanan terbaik dari pihaknya untuk jemaah haji Indonesia.
“Indonesia harus bersyukur dapat keistimewaan dari Pemerintah Saudi dan didatangi langsung untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat pelayanan terbaik. Kami merasa bersyukur dan berterima kasih kedatangan delegasi ini,” tuturnya.
Baca juga : Catat Sejarah, Amirul Hajj 2023 Libatkan Perempuan
Di tempat yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah menambahkan bahwa jemaah haji pertama yang mendapat kartu nusuk hajj adalah jemaah Indonesia.
“Kartu elektronik nusuk hajj ini dibuat khusus untuk pelayanan haji yg didalamnya terdapat informasi haji. Kartu itu akan membantu jemaah mengetahui lokasi pelaksanaan ibadah haji dan di kartu itu juga ada sertifikat pelaksanaan haji sehingga akan jadi kenang-kenangan indah bagi jemaah haji,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak akan ada yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa visa yang diatur dan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga : Jemaah Haji Mengeluh Antrean Lift di Hotel Madinah Sampai 2 Jam
“Untuk keselamatan jemaah haji tidak dibolehkan berangkat tanpa proses prosedural dan sudah dikeluarkan fatwa. Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama RI bahwa jika ada yang promosikan pakai visa yang tidak prosedural tidak benar dan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Dia juga mengatakan pada tahun lalu, penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi mencapai 3.500 penerbangan.
Hal ini menunjukkan perjalanan paling jauh yang intensif dan aktif di dunia adalah perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi secara langsung.
Baca juga : Menteri Agama: Petugas Haji Harus Responsif Bantu Jemaah yang Kelelahan
“Sudah dilaksanakan juga koordinasi dan kerja sama untuk menambah penerbangan dari beberapa bandara Indonesia untuk diterima di bandara Arab Saudi,” lanjutnya.
Pemerintah Arab Saudi juga dikatakan telah memberikan kemudahan visa dan kedatangan jemaah umrah Indonesia yang telah mencapai lebih dari 1,2 juta jemaah.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan revitalisasi terhadap situs di Arab Saudi yang terkait perjalanan hidup Nabi Muhammad Rasulallah SAW.
“Kami imbau seluruh jemaah umrah untuk kunjungi situs tersebut,” kata dia.
Dia juga menanggapi terkait umrah backpacker yang tengah ramai menjadi perbincangan di Indoneaka. Menurutnya, di Arab Saudi sendiri sudah ada petugas yang akan memastikan visa umrah bagi para jemaah umrah.
Sehingga menurutnya tidak mungkin jemaah umrah yang tidak memiliki visa umrah resmi akan diizinkan untuk melakukan ibadah umrah. (Des)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Umrah backpacker dinilai terlalu berisiko, WNI yang melakukannya dikhawatirkan tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan maksimal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved