Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, menerbitkan imbauan kepada warga Depok yang masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta untuk segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Menurut informasi dari Disdukcapil DKI Jakarta, sekitar 18.367 warga Kota Depok yang masih terdaftar dengan KTP dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta.
"Segera ganti dan perbarui identitas Anda agar sesuai dengan tempat tinggal saat ini," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Depok, Rabu (27/3).
Baca juga : Sudah 4.748 Warga Depok ber-KTP Digital Ditargetkan 400 ribu pada 2023
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak memiliki domisili sesuai dengan identitas mereka.
Untuk mendukung langkah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan layanan untuk membantu warga yang ingin pindah. Terutama bagi yang sudah memiliki surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Warga yang sudah memiliki SKPWNI dapat mengajukan permohonan pindah datang secara online melalui Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sanpel) Depok Prima di kecamatan atau melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
Nuraeni berharap agar warga Depok segera mengajukan permohonan pindah datang, karena pada Maret 2024, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak tinggal sesuai dengan alamat KTP dan KK-nya. (Z-8)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved