Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan atau jalur independen bakal dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang. Tahapan itu adalah penyerahan syarat dukungan cagub dan cawagub independen.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pihaknya telah menyediakan format surat pernyataan dukungan bagi bakal pasangan cagub dan cawagub independen. Format itu dapat diunduh di laman resmi KPU DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/.
"Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-E atau fotokopi keterangan perekaman KTP-E dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Wahyu, Selasa (19/3).
Baca juga : PKS Punya Kader Muda untuk Pilkada Jakarta
Syarat dukungan dari kepada bakal cagub dan cawagub pada kontestasi pilkada disesuaikan oleh jumlah penduduk pada provinsi masing-masing. Ketentuan tersebut telah digariskan lewat Pasal 41 UU Nomor 10/2016. Pada provinsi dengan penduduk sampai 2 juta jiwa, jumlah dukungan paling sedikit 10%.
Provinsi dengan lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus mengantongi dukungan paling sedikit 8,5%. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta harus didukung paling sedikit 7,5%. Sedangkan untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta harus mendapat dukungan minimal 6,5%.
Wahyu menjelaskan, tahapan pendaftaran pasangan bakal cagub dan cawagub digelar sejak 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. "Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi," jelasnya.
(Z-9)
Jusuf Hamka punya popularitas yang tinggi, lalu aksesibilitas juga sangat oke karena bisa diterima oleh warga Jakarta.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab soal rumor dirinya diisukan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Senin (29/7), memperkirakan seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu akan cerah berawan sepanjang hari.
DPP Golkar telah mengeluarkan surat tugas kepada kader internal, Jusuf Hamka sebagai Bacawagub di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Akhir pekan merupakan waktu yang ditunggu-tunggu khususnya bagi warga Jakarta untuk melepas penat setelah bekerja dan beraktivitas.
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
NasDem bebaskan Anies Baswedan pilih wakil di Pilkada DKI
Cawagub Anies Baswedan disarankan bukan kader NasDem, PKB, dan PKS
Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tak khawatir untuk melawan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilgub DKI 2024.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah yang diambil NasDem dengan mengusung Anies di Pilgub DKI.
Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyebut PKB menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh NasDem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved