Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya mengungkap bahwa anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6), ditenggelamkan di dua kolam berbeda oleh Yudha Arfandi di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, aksi pertama dilakukan tersangka di kolam renang anak-anak. Di tempat tersebut, Dante ditenggelamkan tersangka selama 7-8 detik.
"Tersangka membenamkan korban (Dante) sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekitar tujuh sampai delapan detik," kata Wira kepda wartawan, Senin (12/2).
Baca juga : Polisi Sebut Anak Tamara Tyasmara Sempat Coba Selamatkan Diri Tapi Digagalkan
Kemudian, Yudha membawa Dante ke kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,5 meter. Di lokasi tersebut, tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban.
"Durasinya mulai dari 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, 26 detik, dan 54 detik," ujarnya.
Diketahui, untuk menenggelamkan Dante, Yudha memegang pinggang Dante dengan menggunakan kedua tangannya.
Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Dicecar 62 Pertanyaan Terkait Kematian Dante
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat (9/2).
Baca juga : Ini CCTV Detik-detik Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Diduga Kuat Tenggelamkan Dante
Ade menjelaskan, Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga : Polisi Duga Ada Kelalaian Dari Kematian Anak Tamara Tyasmara
(Z-9)
DJ sekaligus musisi, Angger Dimas, kini tengah berduka atas meninggalnya sang ibunda. Kabar duka tersebut langsung diungkapkan Angger dalam unggahan di Instagram miliknya pada Rabu, (17/4)
Polisi akan menggandeng ahli poligraf untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante,6, yang diduga ditenggelamkan tersangka Yudha Arfandi di kolam renang Duren Sawit.
POLDA Metro Jaya telah selesai menggelar rekonstruksi kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), pada Rabu (28/2).
TERSANGKA Yudha Arfandi sempat tidak mengakui adanya adegan kamera pengawas (CCTV) di kolam renang, tempat anak Tamara Tyasmara, Dante, 6, tewas pada 27 Januari 2024.
POLISI telah menggelar sesi pertama rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), yang ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, dengan tersangka YA, 33, pada Rabu (28/2).
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved