Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok oleh Argiyan Arbirama (20) menampilkan sebanyak 30 adegan. Rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara, yakni sebuah kontrakan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
“Rekonstruksi hari ini, kami dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 adegan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (23/1).
Menurut Rovan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 25 adegan. Namun, pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.
Adapun tambahan lima adegan tersebut, kata Rovan, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku ingin memperkosa korban.
Baca juga: Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok
“Adegan yang tambahan itu pada saat pemerkosaan di kamar dari kamar pelaku. Semuanya di situ (di kamar pelaku),” ujar Rovan.
Lebih lanjut, Rovan menjelaskan bahwa motif tersangka Argiyan melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun, korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak. Kemudian pelaku langsung mencekik leher korban hingga lemas dan melucuti pakaian korban dan memperkosanya.
“Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Rovan mengatakan, korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri. Sebelum itu, pelaku sempat mengabarkan kepada ibunya jika di kamarnya ada seorang perempuan yang terikat. Kemudian pada saat ibu pelaku tiba di rumah didapati kondisi korban sudah meninggal dunia.
Baca juga: Mahasiswi yang Tewas di Depok Sempat Diperkosa Sebelum Meninggal
“Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang jasadnya ditemukan di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang berinisial AA itu ditangkap di Pekalongan, Jawa tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Depok. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Betul, Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan di Depok. Ditangkap beberapa waktu yang lalu di daerah Pekalongan saat ini pelaku dalam perjalanan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (19/1).
Diketahui dalam kasus tersebut, korban adalah perempuan berinisal KRA (20). Korban adalah mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Depok.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved