Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI mengungkap isi ponsel milik Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi yang berinisial KRA (20) di Depok, Jawa Barat. Di dalam ponsel milik pelaku, polisi menemukan banyak video porno
"Ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
Meski begitu, polisi belum bisa menyimpulkan keterkaitan video-video porno tersebut dengan kasus pembunuhan ini.
Polisi masih akan terus mendalami keterkaitan video porno tersebut dengan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Baca juga: Mahasiswi yang Tewas di Depok Sempat Diperkosa Sebelum Meninggal
"Terkait penemuan konten porno maupun video porno di handphone pelaku, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku melakukan perbuatannya, ini masih akan dilakukan pendalaman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu
Baca juga: Polisi Tetapkan Argiyan Arbirama Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
Untuk sementara, Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.
"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.
(Z-9)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved