Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
Untuk sementara, Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.
Baca juga: Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Krukut Depok
"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahasiswi berinisial KRA (20) yang menjadi korban pembunuhan di Depok ternyata sempat diperkosa oleh Argiyan Arbirama (20) sebelum akhirnya tewas akibat dicekik oleh pelaku. Diketahui, korban dicekik karena meronta melakukan perlawanan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, awalnya pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Line meminta untuk dijemput di kontrakannya untuk diajak ngopi. Kemudian, setelah korban tiba di kontrakan, pelaku langsung menarik korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Preman yang Aniaya Sopir Angkot Hingga Tewas di Tasikmalaya
"Karena menolak dan memberontak berteriak-teriak lalu pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban sampai lemas," kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (12/1).
Dengan kondisi tidak berdaya tersebut, pelaku kemudian membuka baju korban dan memperkosa korban yang berada pada kondisi yang sangat lemas.
"Mencekik korban sampai lemas dan memperkosanya setelah itu korban diikat tangan dan kakinya oleh pelaku dengan menggunakan sarung bantal dan pelaku meninggalkan korban," ujar Wira.
Kemudian korban ditemukan oleh ibu pelaku sudah meninggal di dalam kamar diatas tempat tidur.
Argiyan sendiri ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1) setelah diduga melakuka pembunuhan terhadap KRA. Korban KRA yang merupakan pacar Argiyan diduga dibunuh di rumah kontrakannya di Sukamajaya, Kota Depok.
(Z-9)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Lulusan UP harus jadi human excellence dan prima interpares sehingga mampu memegang estafet kepemimpinan yang memiliki karakter nilai-nilai luhur Pancasila.
SEJUMLAH anggota Polri mengawal ketat seorang pelaku jambret berinisial IR, 24, warga Garut, tengah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Rombongan Peziarah yang menggunakan perahu kayu penyebrangan dari Wureh menuju Pelabuhan rakyat Pante Pallo sempat mengalami Insiden ditengah laut arus Gonsalu Pante Pallo, rabu ( 27/3).
Saya bangga menjadi juara pertama dalam ajang internasional ini. Apalagi saya satu-satunya wakil Indonesia yang dikirim Yayasan Dunia Mega Bintang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved