Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT kebijakan publik Roy Valiant Salomo menyarankan Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo duduk bersama warga eks Kampung Bayam untuk menyelesaikan masalah Kampung Susun Bayam. Pemerintah harus membuka ruang mediasi dan mengutamakan pendekatan persuasif dalam hal ini demi kepentingan rakyat.
"Jakpro membuka ruang mediasi atau dialog agar penyelesaiannya manusiawi. Jangan langsung pakai pendekatan hukum, salah benar. Harus ada jalan keluar yang baik untuk rakyat kecil," ujar Roy saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/1).
Ia menjelaskan, penegakkan hukum memang penting. Namun, dalam penyelesaian konflik antara Jakpro dengan warga eks Kampung Bayam, tujuan utama yang harus dicapai yakni memberikan solusi terbaik bagi warga.
Baca juga: Tempuh Jalur Hukum Soal Kampung Bayam, Pemprov DKI Disebut Tak Punya Empati
"Jadi baik cara maupun tujuannya haruslah mengacu pada kepentingan rakyat, bukan sekedar penegakan hukum walupun penegakan hukum tentunya juga penting.
Selain itu, baik Jakpro maupun Pemprov DKI harus bersikap transparan terkait nasib warga. Selama ini, warga tidak terinformasikan dengan baik penyebab Kampung Susun Bayam belum dapat dihuni oleh warga.
Baca juga: Sempat Disentil Anies, Jakpro Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Layak Di Rusun Nagrak
Selain itu, Pemprov DKI dan Jakpro juga harus menjelaskan encana pengelolaan jangka panjang Kampung Susun Bayam.
"Ya tentu saja, transparansi dan respek serta 'trust' terhadap rakyat itu syarat berdiskusi," tandasnya.
Sebelumnya, PT Jakpro mempolisikan warga eks Kampung Bayam yang menempati secara paksa Kampung Susun Bayam. Kampung Susun Bayam didirikan di dekat Jakarta International Stadiun (JIS) dan diresmikan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kala itu, Anies berjanji merelokasi warga yang telah lama tinggal di Kampung Bayam ke Kampung Susun Bayam apabila pembangunan JIS telah selesai. (Z-10)
Jakpro berkoordinasi dengan TransJakarta terkait penambahan armada bis menuju JIS sebagai antisipasi lonjakan penumpang di hari penyelenggaraan konser Bruno Mars.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengungkapkan upaya mereka untuk mempercepat pembangunan LRT Jakarta Fase 1B.
PROJECT Director PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk Formula E Ivan Permana menyebutkan penyelenggaraan balapan listrik Formula E dipastikan mundur ke tahun depan.
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengeklaim para warga sudah secara sukarela menetap dengan aman dan nyaman di Rusun Nagrak.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Perbaikan empat stadion yang akan digunakan dalam gelaran Piala Dunia U-17 mulai November 2023 mendatang, memakan anggaran mencapai Rp100 miliar.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved