Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SULTAN Rifat Alfatih bersama dengan ayahnya, Fatih, diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus kabel menjuntai milik PT. Bali Tower yang menjerat leher Sultan. Fatih menyebut pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi keterangan dari laporannya sebelumnya.
"Jadi kedatangan kami di sini adalah untuk melengkapi keterangan yang diperlukan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka laporan yang kami buat terkait terjeratnya leher Sultan pada saat melintas di Jalan Antasari," kata Fatih kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1).
Fatih mengatakan, dirinya bersama Sultan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. Adapun, pertanyaan itu terkait dengan kondisi jalanan hingga kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang dipakai Sultan saat kecelakaan.
Baca juga: PT Bali Tower Harus Bertanggung Jawab pada Korban Kabel Menjuntai
"Tadi disampaikan itu terkait dengan kondisi jalan kemudian kelengkapan yang dipakai Sultan saat kecelakaan termasuk surat menyurat dan lain-lain dari pada motor itu sendiri," ucap Fatih.
Ia menambahkan, dirinya dan Sultan juga tidak membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan ini. Ia berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan secara baik-baik.
Baca juga: Mediasi Keluarga Sultan dan PT Bali Towerindo belum Capai Kesepakatan
"Karena kondisi anak saya sudah sehat sudah siap melanjutkan kuliah lagi, kami ingin segera diakhiri dengan baik-baik kasus anak saya ini. Biarlah anak saya bisa melanjutkan kuliahnya tanpa ada satu beban kasusnya ini," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dapat memfasilitasi pihak Sultan dan Bali Tower untuk mediasi.
"Jadi harapannya cepat diakhiri, cepat diselesaikan dan ingin sekali kami bertemu dengan pihak Bali Tower untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik, secara kekeluargaan pastinya," tuturnya. (Fik/Z-7)
SULTAN Rifat Alfatih, korban jerat kabel fiber di Jakarta Selatan, langsung lemas setelah mengetahui pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait kelanjutan kasusnya.
SULTAN Rifat Alfatih, korban yang terjerat kabel fiber di Jakarta Selatan, bersama keluarganya bertemu dengan Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.
Langkah kebijakan yang dilakukan Pemda Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan yang dipergunakan untuk penggelaran kabel telekomunikasi berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Pentingnya penyelenggara infrastruktur internasional diharapkan bisa memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia antara lain meningkatkan ekosistem telekomunikasi dalam negeri.
Jaringan yang penting itu terdiri dari 2.700 km kabel bawah laut dan 1.400 km kabel darat, dengan peran pentingnya dalam menyediakan konektivitas digital ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
PENGAMAT Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut bahwa perlu ada tanggung jawab moral dari pihak PT Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan mandeknya perkara korban jerat kabel Sultan Rifat Alfatih di Jakarta Selatan. Polisi, sejauh ini, mengatakan pemilik kabel fiber optik
KEPALA Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyatakan pasien kecelakaan kabel fiber, Sultan Rifat Alfatih sudah diperbolehkan pulang sejak dua minggu lalu.
KELUARGA Sultan Rif'at Alfatih bertemu dengan PT Bali Towerindo untuk mediasi. Kemenko Polhukam memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta PT Bali Towerindo lebih bisa berkomunikasi lebih intens kepada keluarga Sultan Rifat, 20, yang menjadi korban terjerat kabel Fiber optik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved