Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan mandeknya perkara korban jerat kabel Sultan Rifat Alfatih di Jakarta Selatan. Polisi, sejauh ini, mengatakan pemilik kabel fiber optik, Bali Towerindo tbk, tidak melakukan kesalahan.
"(Perkara) Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas. Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam acara rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Karyoto mengaku bingung menentukan unsur pidana kasus ini walaupun telah menemukan fakta di lapangan itu. Dirinya masih mencari tahu siapa yang sebabkan kabel jadi menjuntai dan akhirnya menjerat Sultan.
Baca juga: Bertemu Langsung dengan Kapolri, Korban Terjerat Kabel FIber Optik Ini Ungkapkan Keinginannya
"Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak gitu. Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat," ujarnya.
Mau menjeratkan pidana kepada Bali Towerindo tbk sebagai pemilik kabel pun polisi merasa kesulitan. Karyoto sebut tak ada pidana yang bisa dijeratkan kepada mereka.
Baca juga: Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Fiber di Jaksel Kehilangan Pita Suara dan Indera Penciuman
"Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana. Pidananya gak ada kesalahan-kesalahan, kelalaian atau kesengajaan," tuturnya.
Sejauh ini Polda Metro Jaya mengaku hanya memfasilitasi upaya restorative justice yang dilakukan kedua pihak. Mereka bertindak pasif, terutama ketika mereka dengan Sultan berbicara soal uang.
"Jadi bahkan sampai sekarang juga tadinya ada negosiasi ya karena sudah ada bicara uang dan lain-lain kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan-arahannya," tuturnya. (Fik/Z-7)
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, jika perusahaan tidak merapikan kabel fiber optik milik mereka di DKI, akan diberi sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.
AYAH korban jeratan kabel fiber optik Sultan Rifat, Fatin Nurul Huda mengungkap kondisi terbaru anaknya setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejak 2015 hingga 2023, berantakannya kabel-kabel di Jakarta telah memakan korban hingga lima orang.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta PT Bali Towerindo lebih bisa berkomunikasi lebih intens kepada keluarga Sultan Rifat, 20, yang menjadi korban terjerat kabel Fiber optik.
KORBAN kecelakaan kabel fiber optik, Sultan Rifat Alfatih, telah melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8).
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved