Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta PT Bali Towerindo lebih bisa berkomunikasi lebih intens kepada keluarga Sultan Rifat, 20, yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik (FO) menjuntai di jalan.
Heru mengatakan pihaknya sudah menyuruh jajaranya kepada Walikota Jakarta Selatan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk memfasilitasi pertemuan itu.
"Saya minta Wali Kota Jakarta Selatan dengan PTSP menemui Sultan, juga pemilik kabel untuk bisa komunikasi intens dengan korban dan keluarga," ujarnya kepada awak media, Juna (11/8).
Selain itu Heru juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pemilik jaringan utilitas di seluruh Jakarta yang tergabung dalam Asosiasi Penyedia Jasa Telekomunikasi (Apjatel) terkait perizinan kedepannya.
Baca juga: Keluarga Sultan Resmi Buat Laporan Polisi Buntut Kecelakaan Akibat Kabel Fiber Optik
"Ya mungkin kita pikirin ijinnya, kan mereka ke depan perlu izin untuk tambahan jaringan dong," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini kabel yang berada di udara perlu untuk segera dibereskan dari jalur rawan dan protokol. Bukan hanya di jalur protokol, bahkan jalur-jalur sekunder sekitar Jakarta.
Baca juga: Kabel Semrawut di Jakarta Mulai Dibenahi Dinas Bina Marga
"Saya minta mereka rapikan dan bisa bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Permasalahan kabel menjuntai juga membuat mahasiswa Universitas Brawijaya Sultan Rif'at Alfatih cedera. Ia kini tak bisa berbicara setelah lehernya tersambar kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Peristiwa nahas itu dialami Sultan pada 5 Januari 2023, saat ia dan kawan-kawannya melakukan night riding di Jalan Pangeran Antasari, Jaksel. Sultan menjalani beberapa kali operasi karena tenggorokannya mengalami patah akibat kabel tersebut.
Terbaru, pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini ke ranah kepolisian untuk ditindak lanjuti.
(Z-9)
PENINGKATAN TKDN bertujuan memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) didesak segera membenahi kabel-kabel semrawut yang menjuntai ke Jalan Jambore RT 002 RW 06 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
PLN Icon Plus telah melakukan kegiatan penataan, perapihan, dan penertiban kabel di ruas Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
PELAKU pencurian kabel listrik Jalan Swakarsa, Jatibening Baru Pondok Gede dilaporkan ke pihak berwenang karena kedapatan mencuri kabel listrik pada Minggu, 11 Februari 2024.
Petugas Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Utara Ipda Bambang Sugiono, Minggu (4/2), mengatakan aliran listrik di pos polisi dan lampu lalu lintas mati sejak pukul 02.00 WIB.
DINAS Bina Marga DKI Jakarta memperingatkan kepada perusahaan-perusahaan pemilik jaringan kabel fiber optik agar merapikan serta mengamankan kabel fiber optik
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan mandeknya perkara korban jerat kabel Sultan Rifat Alfatih di Jakarta Selatan. Polisi, sejauh ini, mengatakan pemilik kabel fiber optik
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, jika perusahaan tidak merapikan kabel fiber optik milik mereka di DKI, akan diberi sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.
AYAH korban jeratan kabel fiber optik Sultan Rifat, Fatin Nurul Huda mengungkap kondisi terbaru anaknya setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejak 2015 hingga 2023, berantakannya kabel-kabel di Jakarta telah memakan korban hingga lima orang.
Seluruh anggota Apjatel tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di Jakarta. Sebab penataan kabel udara di Jakarta merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved