Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ayah Korban Kabel Fiber Optik Sebut Sultan Telah Bisa Berbicara

Khoerun Nadif Rahmat
07/9/2023 13:40
Ayah Korban Kabel Fiber Optik Sebut Sultan Telah Bisa Berbicara
Petugas memasang kabel serat optik diantara tumpukan kabel yang semrawut di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(MI)

AYAH korban jeratan kabel fiber optik Sultan Rifat, Fatin Nurul Huda mengungkap kondisi terbaru anaknya setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Fatih mengatakan bahwa saat ini, anaknya menunjukkan perkembangan positif pasca perawatan medis. Bahkan, Sultan saat ini telah dapat berbicara.

"Saat dilakukan tes bicara, ternyata suara Sultan Rifat bisa keluar, saya sampai kaget dan ini perkembangan yang luar biasa dari tim dokter yang tak kenal lelah merawat Sultan," kata Fatih dalam keterangannya Kamis (7/9).

Baca juga: Keluarga Rifat Sultan Terharu atas Aksi Sosial Universitas Brawijaya

Fatih juga menyebutkan, Sultan saat ini telah mengalami kenaikan berat badan setelah menerima beberapa suntikan lemak dan beberapa menjalani operasi.

"Tim dokter juga terus memberikan latihan gerak mulut, lidah, nafas dan latihan menelan," sebutnya.

Baca juga: Korban Berjatuhan, Semrawut Kabel di Ibu Kota kian Meresahkan

"Makan masih tetap menggunakan selang tapi alhamdulilah berat badan sudah naik, dan rencana Jumat besok akan dilakukan operasi lanjutan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, korban kecelakaan kabel fiber optik, Sultan Rifat Alfatih, telah melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8).

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan itu, PT Bali Tower diduga telah melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian.

"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rifat Alfatih," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena (9/8).

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya