Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut bahwa perlu ada tanggung jawab moral dari pihak PT Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik yang sempat menjuntai di atas jalan raya, hingga membuat Sultan Rifat menjadi korban karena terjerat kabel tersebut.
"Secara hukum harus ada tanggung jawab moral dari pemilik kabel (PT Bali Tower) dan pihak Pemprov DKI juga dapat memaksa pemilik kabel untuk mau bertanggung jawab kepada korban," kata Nirwono saat dihubungi, Selasa (2/1).
Nirwono mengatakan, jika dari pihak pemilik kabel tersebut tidak mau bertanggung jawab atas kejadian itu, maka menurutnya, Pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kabel.
Baca juga: Sultan Rifat Kecewa Usai Kapolda Metro Jaya Sebut PT Bali Tower tak Bersalah
"Jika tidak mau (bertanggung jawab), maka Pemprov DKI dapat memberi sanksi tegas berupa pidana sampai dengan pemotongan kabel dan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut," ujar Nirwono.
Selain itu, pasca kejadian tersebut menurut Nirwono, Pemprov DKI juga harus segera menata ulang dan menuntaskan penataan kabel-kabel serta jaringan utilitas lainnya seperti pipa gas, air bersih, air limbah, secara terpadu ke bawah tanah agar tidak semrawut dan tidak memakan korban.
Baca juga: Mandek, Polda Metro Jaya belum Temukan Unsur Pidana Kasus Jerat Kabel Sultan Rifat
Ia mengatakan, para pemilik kabel dan jaringan utilitas lainnya juga harus tunduk dan patuh untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah secara bertahap.
"Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga harus segera menata ulang kabel dan jaringan utilitas ke bawah tanah secara terpadu. Tentunya, pemilik dan pengelola kabel serta jaringan utilitas lainnya juga harus tunduk dan patuh memindahkan ke bawah tanah secara bertahap. Bagi mereka yang tidak mematuhinya harus didenda, diputus, dan dilarang pemasangannya," tuturnya. (Fik/Z-7)
SULTAN Rifat Alfatih, korban jerat kabel fiber di Jakarta Selatan, langsung lemas setelah mengetahui pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait kelanjutan kasusnya.
KEPALA Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyatakan pasien kecelakaan kabel fiber, Sultan Rifat Alfatih sudah diperbolehkan pulang sejak dua minggu lalu.
AYAH korban jeratan kabel fiber optik Sultan Rifat, Fatin Nurul Huda mengungkap kondisi terbaru anaknya setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
KELUARGA Sultan Rif'at Alfatih bertemu dengan PT Bali Towerindo untuk mediasi. Kemenko Polhukam memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta PT Bali Towerindo lebih bisa berkomunikasi lebih intens kepada keluarga Sultan Rifat, 20, yang menjadi korban terjerat kabel Fiber optik.
PEMERINTAH harus membuat terobosan untuk mendapatkan air bersih secara berkelanjutan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid tak sependapat dengan alasan Ketua Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam persoalan tidak adanya pencadangan data
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
TUBAGUS Furqon Sofhani, ahli perencanaan dan perdesaan ITB menjadi salah satu panelis yang dipilih KPU untuk debat cawapres kali ini. Seperti apa sosoknya?
Pengimplementasian SBA menjadi fokus utama karena potensinya mendukung pembangunan dan tata ruang yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan daya dukung lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved