Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Narkoba Mabes Polri dan Polda jajaran gencar menangkap pelaku tindak pidana narkoba di Tanah Air sejak dibentuk pada 21 September 2023. Total sudah 11 ribu lebih tersangka ditangkap periode 21 September-28 Desember 2023.
"Berhasil menangkap tersangka sebanyak 11.828 orang. Dimana 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.
Selama tiga bulan dari September-Desember 2023, Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri dan Polda jajaran juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Baca juga : 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
Barang bukti tersebut berupa 1.896,43 kg atau 1,896 ton sabu; 706.612 butir ekstasi; 815.350 gram ganja; 2.039 gram kokain; 115.342 gram tembakau gorila; 1 gram Heroin; 22.743 gram ketamin; 3.112.204 butir obat keras. Menurut Asep, dari total hasil pengungkapan Satgas Penangulangan Narkoba bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa.
Asep mengatakan dari penangkapan belasan ribu tersangka itu, terdapat 13 kasus menonjol yang berhasil diungkap tim Satgas Penanggulangan Narkoba. Yakni tujuh kasus yang diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan satker dan instansi terkait.
Seperti pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023. Dalam pengungkapan ini terdapat dua tersangka dengan barang bukti sabu 34 kg. Barang haram itu dikubur di belakang rumah tersangka yang berada di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh.
Baca juga : 4 Fakta Bunker Narkoba di Kampus UNM Makassar
Kemudian, pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 2 Desember 2023. Dalam kasus ini menangkap dua tersangka di Kuala Ujung, Perlak, Perairan Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 30 kg.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Riau pada 1 Desember 2023. Polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu 1 kg.
Pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Riau pada 3 Desember 2023 dengan menangkap seorang tersangka di Dumai, Riau dan barang bukti 5 kg sabu. Pengungkapan kasus narkoba kerja sama dengan Bea Cukai pada 11 Desember 2023 di Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga : Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus
"Menahan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg," kata Asep.
Wakabareskrim Polri ini melanjutkan, ada pula penangkapan 4 tersangka pada 12 Desember 2023. Dengan menyita 74 kg sabu, boat di perairan Idi Rayeuk Aceh Timur. Para tersangka menyelundupkan barang haram itu di Thailand.
"Kemudian, Polda Riau menangkap dua tersangka di Rumbai, Pekanbaru, Riau pada 20 Desember 2023, dengan barang bukti 12 kg sabu," beber jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu, Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun. Tersangka juga terancam pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (MGN/Z-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved