Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tengah mempelajari dugaan korupsi dana program penurunan angka stunting (Tengkes) sebesar Rp4,9 Miliar di Dinas Kesehatan Kota Depok
Pemelajaran kasus korupsi tengkes yang melibatkan pejabat kota itu, diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kiai Muhammad Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, Jumat (8/12).
Ubaidillah menyampaikan penanganan masih dalam proses. " Jajaran kami sedang mempelajari belum pengumpulaan bahan keterangan. Kita butuh ketelitian serta energi ekstra mendalami perkara yang kini diguncingkan publik, " katanya.
Baca juga : Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya?
Menurut Ubaidillah jajarannya akan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak jika nanti ditemukan bukti-bukti. "Dalam proses nanti kalau sudah, kami infokan" kata dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin menambahkan, pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak akan dijalankan ke berbagai pihak.
"Di antaranya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan 38 Puskesmas dalam penanganan stunting atau kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi di Kota Depok sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya di Kota Depok, " katanya.
Baca juga : Viral Menu Tahu Stunting di Depok, Kejaksaan Diminta Awasi 38 Puskesmas
Dikatakannya pihaknya akan menfokuskan kasus ini. Karena dana yang dikucurkan pemerintah pusat itu harus digunakan sesuai porsi yakni untuk pencegahan stunting.
"Fokus Kejaksaan Negeri Kota Depok saat ini adalah mempelajari dulu. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia khususnya Kota Depok dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal," tukasnya
"Iya kita sedang pelajari dan melakukan pengumpulan bahan keterangan ke berbagai pihak terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran untuk stunting," kata Mochtar.
Baca juga : Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok
Dia menyebutkan, sejumlah penyelidik akan kelapangan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti. "Kita akan turun untuk mempelajari dan melakukan pengumpulan bahan keterangan atas pengaduan yang diterima," ucapnya
Anggota DPRD Kota Depok Nurhasim menduga ada korupsi dalam anggaran stunting yang ditangani Dinas Kesehatan Kota Depok tahun 2023. Ini terlihat dari makanan tambahan yang dimakan balita tidak sebanding dengan nominal Rp18 ribu per porsi
"Karena itu Kejaksaan Negeri Kota Depok agar memprioritaskan agenda pemeriksaan pejabat terkait di Kota Depok," katanya (Z-4)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved