Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (28), yang tengah bersembunyi dari amukan massa di dalam gorong-gorong jembatan sebelah pabrik ABC Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (19/11).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan, RH ditangkap saat Tim Patroli perintis Presisi sedang melakukan patroli kewilayahan dan menerima laporan atas peristiwa itu dari masyarakat. Kemudian, Tim kepolisian pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi awal yang beredar, warga menduga RH merupakan pelaku begal. Warga menerima informasi RH bersama rekannya dipergoki saat hendak melakukan aksi begal.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Tangerang
"Rekan-rekan pelaku diduga melarikan diri dan ini yang kami amankan ditinggal saat hendak diamuk oleh warga sekitar dan mencoba bersembunyi di gorong-gorong,” kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Agung menjelaskan petugas yang bergerak cepat ke TKP pun mengamankan RH yang masih bersembunyi di selokan. RH lalu diamankan dan diselamatkan dari amukan massa.
Baca juga: Lapas Semarang Nikahkan Napi Kasus Narkoba di Dalam Penjara
"Saat diamankan kami juga menemukan sebuah senjata tajam jenis celurit," ujarnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa pria yang diamankan tersebut bukan komplotan begal yang ketahuan dan dikejar-kejar massa.
Menurut Hasoloan, RH merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga hendak melakukan transaksi. Pelaku saat itu menghindari pengejaran tim opsnal dengan bersembunyi di gorong-gorong.
"Pelaku berinisial RH (28) yang merupakan warga Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku ketahuan dan dilakukan pengejaran oleh tim opsnal kepolisian. Guna menghindari petugas pelaku bersembunyi di gorong-gorong jembatan," jelas Hasoloan.
(Z-9)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved