Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASAR Musi Baru Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), bak sarang hantu. Betapa tidak, sejak dibangun pada 2017, pasar itu tak berpenghuni (alias) kosong.
Lebih parahnya lagi, prasarana gedung dan ruangan pasar tersebut seperti komponen bangunan sangat membahayakan karena mengalami kerusakan struktur. Sampah juga banyak menumpuk.
Kepala Tata Usaha Pasar Musi Baru Raden Himawan mengaku sejak dibangun dan diresmikan pada 2017, Pasar Musi Baru tak berpenghuni. Hal ini karena pedagang lebih suka jualan di emperan permukiman dan kaki lima kawasan itu.
Baca juga: Trotoar di Jalan Margonda Depok Menjadi Tempat Parkir Kendaraan
Dengan lamanya tak dihuni, komponen infrastrukturnya mengalami kerusakan. "Sering kita jumpai bangunan kosong atau tak berpenghuni biasanya berakhir menjadi bangunan rusak atau berisiko rusak lebih cepat," katanya, Rabu (25/10).
Menyoal tidak berminatnya pedagang menempati kios dan los, Raden mengaku kurang tahu. "Namun, kios-kios dan los memang pernah ditempati. Tak lama ditinggalkan dengan alasan barang yang didagangkan pedagang tidak laku bahkan banyak busuk," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Gunungan Sampah di Depok Padam Setelah 10 Jam
Saat ini, sambung dia, pedagang berjualan di pinggir jalan Banyuasin. Lokasinya tidak jauh dari Pasar Musi Baru. "Ada 105 kios dan los di Pasar Musi Baru tak berpenghuni alias kosong hingga hari ini," ucapnya.
Pasar Musi Baru yang berlokasi di Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dibangun untuk menampung pedagang kaki lima di kawasan itu. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengharapkan keberadaan Pasar Musi Baru dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Depok dan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.
Pembangunan pasar tradisional tersebut dilakukan pada November 2017 dan selesai pada akhir Desember 2017. Pasar dibangun ketika Kania Purwanti sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok yang kini menjabat Sekretaris Dewan (DPRD Kota Depok).
Pembagunan Pasar Musi Baru berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp5,7 miliar. "Seluruh perencanaan, desain serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan, baik pelelangan sampai pada pelaksanaan pembangunan, mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Dengan pembangunan Pasar Musi Baru diharapkan dapat menambah sarana perdagangan di wilayah Kota Depok bagian tengah. "Selain itu, diharapkan pasar mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Depok dan melancarkan arus lalu lintas," imbuhnya. (Z-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved