Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan, terhitung dari Juli hingga September 2023. Total tersangka sebanyak 2.053 orang dan ditahan.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan berupa 200,67 kg ganja, 279,44 kg sabu, hingga 60.800 butir ekstasi.
"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan tersangka sebanyak 2.053 orang," kata Hengki kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).
Baca juga: Suami Nekat Pakai Narkoba karena Istri Kalah di Pilkades
Hengki mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 serta rencana kerja Polda Metro Jaya dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2023.
Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Polri kepada masyarakat agar menumbuhkan kepercayaan masayarakat terhadap Polri.
Baca juga: Permohonan Praperadilan Kasus Penyalagunaan Narkoba PNS di Lembata Ditolak
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukan transparansi pelaksanaan tugas Polri khususnya Dirnarkoba dalam pengamanan barang bukti narkoba. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan dan pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Hengki.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pengungkapan terhadap 1.548 kasus ini merupakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan kasus narkoba di Indonesia.
"Kemudian peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dalam ratas di Istana Negara terkait maraknya kasus narkoba di indonesia," tuturnya.
Karyoto menyebut bahwa peredaran narkoba akan sangat merugikan bagi generasi dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan terus fokus untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Narkoba yang jelas akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Namun, puluhan miliar dibuang sia-sia, bukannya membangun kesehatan tetapi justru merusak kesehatan," ujarnya.
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK sita uang tunai, dokumen, dan alat elektronik dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sebanyak 9 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved