Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI 1 Oktober seluruh lahan parkir umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pasar Jaya akan diberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat. Akan ada 121 lokasi parkir yang diberlakukan tarif disinsentif.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," jelas juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Dari sebelumnya hanya 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu, totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi. "Total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan parkir disinsentif," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Mayat di Pasar Minggu
Hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan uji emisi dan lolos uji emisi agar tidak terkena tarif tertinggi. Perlu diketahui, tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Sebelumnya, Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. "Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," jelasnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Panggil Para Pemeran Film Dewasa dari Rumah Produksi Jaksel
Berikut 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.
1. Pelataran Parkir IRTI Monas.
2. Kawasan Parkir Blok M Square.
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik.
5. Park and Ride Kalideres.
6. Gedung Parkir Taman Menteng.
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru.
8. Park and Ride Lebak Bulus.
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (Z-2)
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
BMKG merilis prakiraan cuaca DKI Jakarta untuk 24 April 2026. Simak detail suhu dan kondisi cuaca di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
Dengan aturan baru tersebut, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik kini resmi masuk dalam basis pemungutan pajak daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved