Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lokasi Parkir DKI Jakarta Segera Terapkan Tarif Rp7.500/Jam

Mohamad Farhan Zhuhri
15/9/2023 14:23
Lokasi Parkir DKI Jakarta Segera Terapkan Tarif Rp7.500/Jam
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021).(Antara/Aprillio Akbar.)

MULAI 1 Oktober seluruh lahan parkir umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pasar Jaya akan diberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat. Akan ada 121 lokasi parkir yang diberlakukan tarif disinsentif.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," jelas juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).

Dari sebelumnya hanya 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu, totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi. "Total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan parkir disinsentif," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Mayat di Pasar Minggu

Hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan uji emisi dan lolos uji emisi agar tidak terkena tarif tertinggi. Perlu diketahui, tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Sebelumnya, Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. "Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Panggil Para Pemeran Film Dewasa dari Rumah Produksi Jaksel

Berikut 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

1. Pelataran Parkir IRTI Monas.

2. Kawasan Parkir Blok M Square.

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik.

5. Park and Ride Kalideres.

6. Gedung Parkir Taman Menteng.

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru.

8. Park and Ride Lebak Bulus.

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya