Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
Baca juga : KLHK Sanksi 11 Entitas Bisnis Penyumbang Pencemaran Udara
Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3.
Baca juga : DPRD DKI: Pemprov DKI tidak Pernah Menindak 1.600 Industri Pencemar Udara Jakarta
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” Kata Asep
Asep menyebut pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” Kata Asep.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Saat ini kita gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kita kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” tutupnya. (Z-4)
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved