Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Jakarta Tindak Warga yang Bakar Sampah Sembarangan. Ini Sanksinya

Mohamad Farhan Zhuhri
22/8/2023 16:30
Pemprov DKI Jakarta Tindak Warga yang Bakar Sampah Sembarangan. Ini Sanksinya
Warga membakar sampah di bantaran Banjir Kanal Barat, kawasan Pertamburan Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Ramdani)

DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengaku sudah menindak setiap warga Ibu Kota yang membakar sampah sembarangan sehingga menimbulkan polusi udara.

Kepala Dinas LH Asep Kuswanto mengatakan, penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang dilayangkan masyarakat.

"Jadi setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).

Baca juga : Tangani Polusi Jabodetabek, KLHK Sasar PLTU dan Kegiatan Pembakaran Terbuka

"Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi," sambungnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Asep, warga yang terbukti membakar sampah dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 - Rp300 ribu.

Baca juga: BNPB Bersiap Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Polusi Udara di Jakarta

Saat ini, sanksi yang dikenakan Dinas LH bersama Satpol PP DKI Jakarta terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Karena ada regulasinya pengenaan sanksi hal tersebut. Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera, " pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh mempertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Asep Kuswanto soal penanganan polusi di Jakarta.

Salah satu yang dipertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.

"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova dalam rapat kerja bersama Dinas LH di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya