Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengaku sudah menindak setiap warga Ibu Kota yang membakar sampah sembarangan sehingga menimbulkan polusi udara.
Kepala Dinas LH Asep Kuswanto mengatakan, penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang dilayangkan masyarakat.
"Jadi setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Baca juga : Tangani Polusi Jabodetabek, KLHK Sasar PLTU dan Kegiatan Pembakaran Terbuka
"Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi," sambungnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Asep, warga yang terbukti membakar sampah dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 - Rp300 ribu.
Baca juga: BNPB Bersiap Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Polusi Udara di Jakarta
Saat ini, sanksi yang dikenakan Dinas LH bersama Satpol PP DKI Jakarta terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Karena ada regulasinya pengenaan sanksi hal tersebut. Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera, " pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh mempertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Asep Kuswanto soal penanganan polusi di Jakarta.
Salah satu yang dipertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.
"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova dalam rapat kerja bersama Dinas LH di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (Z-4)
Kebakaran diduga berawal dari aktivitas pembakaran sampah oleh salah satu anak pemilik rumah di bagian belakang.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Apabila sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), maka persoalan sampah dapat tertangani dengan baik di Jakarta.
Ditjen Gakkum menetapkan satu tersangka J, 58, yang merupakan penanggung jawab dari kegiatan pembuangan sampah terbuka dan pembakaran sampah secara langsung di TPS illegal di Limo
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar mendorong Pemprov DKI melalui perangkat daerah mengoptimalkan pengawasan aktivitas pembakaran sampah di pemukiman padat penduduk.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
BMKG merilis prakiraan cuaca DKI Jakarta untuk 24 April 2026. Simak detail suhu dan kondisi cuaca di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
Dengan aturan baru tersebut, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik kini resmi masuk dalam basis pemungutan pajak daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved