Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NK, seorang pemuda yang tinggal di Tangerang Selatan mengaku pernah pusing tujuh keliling akibat ulahnya sendiri. Beberapa waktu lalu, NK, mengajukan pinjaman online (pinjol) yang ia dapati dari media sosial untuk memenuhi keinginan dan gaya hidupnya.
Sebagai anak muda yang tinggal di kota besar, NK merasa gengsi jika tidak mengikuti tren teman-teman di sekelilingnya. “Uang itu aku pakai untuk nonton konser, kadang-kadang kalau diajak ke club malam. Aku berani mengajukan pinjaman karena aku yakin orang tuaku bisa bayar,” tutur NK menceritakan awal mula ia terjerat pinjol, Minggu (13/8).
NK juga mengaku ia tergiur mengajukan pinjaman online setelah berkali-kali melihat iklan aplikasi pinjol di media sosial dan video gim. Informasi dalam iklan itu menjelaskan betapa mudahnya mengajukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan. Masifnya iklan aplikasi pinjol tersebut, rupanya berhasil menggerakkan NK untuk merealisasikan berbagai keinginan untuk gaya hidupnya.
Baca juga : Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol. Apa Kata Kemendikbud?
“Caranya cuma KTP, foto wajah, sama memberikan nomor rekomendasi keluarga atau kerabat dekat yang ikut bertanggung jawab terhadap pinjaman yang diajukan. Karena tahu syaratnya mudah, aku tergiur. Aku nggak tahu kalau itu pinjol ilegal. Belum bisa membedakan. Dulu juga mikirnya kalau pun gak kebayar, keluarga bisa bantu. Tapi ternyata waktu itu masalahnya jadi rumit, karena semua pihak yang aku kasih nomor telponnya diteror. Bunga dari pinjaman aku pun jadi berkali-kali lipat,” kata dia.
Baca juga : OJK Minta Penjelasan Rektorat dan DEMA UIN RM Said Soal Pinjol
Sosiolog dari Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis turut membenarkan bahwa kecenderungan anak muda saat ini memiliki gaya hidup yang hedon. Generasi muda saat ini, kata Rissal, juga tidak terdidik untuk melewati proses dan kerja keras jika ingin mendapatkan sesuatu.
“Anak muda kita ini butuh teladan. Anak-anak kita itu sekarang kekurangan suri tauladan menurut saya. Mereka banyak melihat tontonan orang itu kalau mau sukses tidak perlu sekolah, cukup dengan tampil di medsos, orang sudah bisa dapat uang dengan mudah. Mereka juga diperlihatkan gaya hidup di medsos yang sebenarnya tidak sesuai dengan realita,” jelas Rissal.
Untuk mengantisipasi banyaknya anak muda yang terjerat pinjol, Rissal berharap pemerintah dapat segera membuat regulasi yang ketat dari sisi supply penyedia jasa pinjaman online.
“Fenomena ini, kalau menurut saya seperti gayung bersambung dan menjadi lingkaran setan yang sempurna antara aspek supply dan demand nya. Supply pinjol tidak dibatasi, massif sekali, ditambah demand dari anak muda yang disasar ini juga tinggi karena gaya hidup dan lain-lain,” ujar Rissal.
Dari sisi supply, Rissal mengamati jasa pinjol yang ada saat ini tidak terlalu peduli dengan aspek risiko keuangan. Apakah uang itu bisa kembali atau tidak, penyedia jasa pinjol tidak terlalu peduli. Karena mereka punya pendekatan berbeda dengan KTA (kredit tanpa agunan).
“Sistemnya tidak seperti perbankan pada umumnya yang benar-benar ketat dalam syarat mengajukan pinjaman. Sekarang ini kan pinjol banyak yang modus yang penting dia keluar uang, padahal kita tidak pinjam, tapi dia kirim uang, lalu kita dipaksa bayar. Ini semi-semi kriminal kalau saya bilang. Dia seperti memancing, lalu kalau kita sudah terkena, kailnya susah lepas,” ucap Rissal.
“Pemerintah harus lebih tegas, kalau perlu disetarakan dengan KTA dengan ada beberapa persyaratan, jadi tidak mudah (orang untuk meminjam). Tidak bisa anak SMA baru punya KTP, tanpa ada catatan dia akses keuangan dan segala macam mengajukan pinjaman. Lalu regulasi soal pembatasan iklan pinjol di platform juga perlu dipikirkan. Pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu agar regulasinya tidak terkesan regulasi yang kalap dan latah,” pungkasnya. (Z-8)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved