Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) memang dibatasi agar tidak bisa ditarik tunai seutuhnya.
KJP merupakan dana bantuan tunai yang pertama kali diluncurkan oleh Mantan Gubernur Joko Widodo pada 2012 silam untuk membantu peserta didik yang kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
"Memang itu dibatasi hanya bisa ditarik tunai berapa Rp100 ribu atau Rp150 ribu. Sisanya silahkan buat beli sepatu, untuk beli tas dengan cara digesek," kata Heru di Balai Kota, Jumat (28/7).
Baca juga: Terlibat Tawuran, KJP 2 Siswa di Johar Baru Dicabut
Heru mengatakan, pembatasan tarik tunai itu bercermin pada kejadian yang pernah terjadi sebelumnya. Saat awal diluncurkan KJP bisa ditarik tunai seluruhnya dan justru disalahgunakan oleh orangtua peserta didik.
Saat itu, Pemprov DKI menemukan banyak dana KJP justru digunakan orangtua peserta didik untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
"Karena nanti buat bayar cicilan, buat beli rokok. Jadi kita mencegah supaya tidak bisa. Kalau mau menggunakan, silahkan datang ke toko untuk beli sepatu, beli tas," tandasnya.
Baca juga: Heru Tegaskan tak Segan Cabut KJP Pelajar yang Bandel
Selain untuk membeli buku atau keperluan pendidikan lainnya, dana KJP juga bisa digunakan untuk membeli pangan murah yang disediakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta yang disediakan secara berkala di RPTRA, taman, rusun, hingga kantor kelurahan.
1. SD/MI
2. SMP/MTs
3. SMA/MA
4. SMK
5. PKBM
Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. (Z-1)
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pencairan KJP dipercepat. Hal itu menanggapi warga yang protes pencairan KJP belum dilakukan sejak 3 bulan lalu.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerima keluhan langsung dari warga mengenai belum cairnya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
SEJUMLAH orang tua murid mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kedatangan menanyakan perihal Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pada tahap akhir proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI) menerima 25 pengaduan masyarakat DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved