Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI mengungkap kasus penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu atau part time jaringan internasional. Tiga tersangka berinisial DPS (26 tahun), DPP (27 tahun), dan WW (35 tahun) berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, mengatakan kasus ini terungkap berbekal laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Korban itu seorang wanita berinisial AM.
"Saat itu masuk ke akun instagram milik tersangka kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama "TOKPED" dimana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan," kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Rabu, 26 Juli 2023.
Trunoyudo mengatakan korban diharuskan mentransfer uang ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan komisi Rp400 ribu.
Baca juga: Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Namun, setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya. Apalagi keuntungan yang dijanjikan.
"Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000," ujar Trunoyudo.
Peran Berbeda
Trunoyudo membeberkan peran masing-masing pelaku. DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. DPP pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja.
Baca juga: Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kerugian Rp35,4 Miliar
Sementara itu, tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku rekening & ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW. Sedangkan, tersangka WW mengirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri.
Pelaku WW juga bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. DPS juga diketahui membuat rekening dan merekrut pelaku DPP.
"Selain itu, kedua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," beber Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut dalam menjalankan aksinya para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM. Selanjutnya, buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.
Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat website. Tautan itu bila dibuka orang akan membuatnya otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. Dalam kerja paruh waktu tersebut, korban ditawarkan menyetor atau transfer uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.
"Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis," kata Trunoyudo.
Polisi menyita barang bukti berupa Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, Mandiri, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 Unit Handphone, 1 CPU dan Box Handphone, buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand pecahan 1000, 500, 300, 20, 10.
Kemudian, 11 buku tabungan dan Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, CIMB NIAGA), 2 paspor atas nama Deny Permana Putra, 2 Kartu Foreign Employment atas nama Deny, 13 kartu perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 unit handphone, 1 Laptop & charge, buku catatan, 162 lembar mata uang Kamboja pecahan 100 setara Rp60-70 juta.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(Z-9)
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korban di media sosial Telegram dan WhatsApp. Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai, namun justru dijadikan sebagai scammer atau penipu.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu.
Dalam dunia digital yang semakin canggih, perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting. Pencurian identitas dan penipuan online adalah ancaman nyata
Penipuan online atau scam semakin marak di era digital ini. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, bahkan hingga kehilangan sejumlah besar uang.
Sebanyak 800 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
BARESKRIM Polri mengungkapkan peran lima tersangka penipuan dengan modus email palsu terhadap perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura.
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan melalui email. Mereka membuat perusahaan dan email palsu untuk menipu perusahaan di Singapura.
Setiap aksi laga yang ditampilkan terasa segar dengan ciri khasnya masing-masing, termasuk ada adegan di mana Clay memotong tangan komplotan penipu.
Kota Pontianak yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, merupakan daerah perbatasan yang juga perlu dilibatkan dalam pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu TPPO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved