Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VIRAL di media sosial seorang anggota Polri yang berdinas di Bareskrim, Polri Iptu MIP melakukan perselingkuhan hingga penelantaran anak.
Merespon hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa istri Iptu MIP, berinisial AHS.
Baca juga : Propam Polda Lampung Telusuri Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/6).
Baca juga : Polri Imbau Masyarakat tidak Mudah Terpengaruh Tawaran Kerja di Luar Negeri
Dari hasil gelar perkara itu, dijelaskan Ramadhan, telah ditemukan cukup bukti bahwa IPTU MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca juga :
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," sebutnya.
Oleh karena itu, Ramadhan memaparkan bahwa IPTU MIP pun saat ini telah ditempat khususkan selama 21 hari sejak Selasa (13/6).
Adapun tindakan selanjutnya, Iptu MIP pun akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Kendati demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan lebih lanjut soal kapan sidang etik tersebut akan digelar.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," pungkasnya.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pengakuan seorang wanita yang mengaku istri Iptu MIP. Wanita itu, memaparkan perilaku suaminya yang melakukan perselingkuhan hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya.
Wanita tersebut juga mengaku bahwa imbas perselingkuhan berdampak hingga penelantaran kedua anaknya. (Z-8)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved