Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun beberkan restitusi atau ganti rugi yang disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan penganiayaan majikan kepada asisten rumah tangga (ART).
"Sebesar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh ribu rupiah, itu restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam putusan kami kelak," kata Tumpanuli dalam sidang, Senin (12/6).
Menurut Tumpanuli, hal ini perlu disampaikan guna dapat membantu korban ART asal Pemalang alias Siti Khotimah.
Baca juga: Mario Dandy Cengengesan, Kuasa Hukum: Dia Sangat Tertekan
"Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan. Karena ini bisa membantu korban," ujarnya.
Tumpanuli menjelaskan jika restitusi disahkan, maka hal tersebut merupakan kewajiban terdakwa kepada korban.
Baca juga: Majikan Liburan, ART Bawa Kabur Emas, Jam Hermes dan Tas Luis Vuitton
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan secara keji menimpa asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang bernama Siti Khotimah, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan persidangan ketiga tersebut beragendakan pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum.
"Agendanya pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Senin (12/6).
Pantauan Media Indonesia di lokasi, para pelaku penganiayaan ART asal Pemalang dengan cara disiram air panas hingga dirantai di kandang anjing tersebut, tampak duduk di samping kiri dari arah pintu masuk ruang sidang.
Kesembilan orang pelaku tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah berbalut tulisan hitam 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan' dengan kondisi tangan diborgol.
Dari kesembilan para tersangka di antaranya dua orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka semua terlihat duduk dengan menggunakan masker. (Z-7)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved