Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KINERJA Dani Ramdan memimpin Kabupaten Pemerintah Bekasi, Jawa Barat, selama satu tahun terakhir dinilai belum memuaskan. Ironisnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat itu justru kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Realitas itu kemudian direspons dengan demonstrasi ratusan warga di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (25/5). Massa menilai kinerja Dani bobrok, khususnya terkait sektor pendidikan dan tenaga kerja.
Dani juga gagal mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.
“Selama ini Dani Ramdan hanya membuat seremonial dan euforia dengan kepentingan pribadi,” kata Ketua Umum Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin.
Riden menyebut kepemimpinan Dani Ramdan hanya membuat konflik dan memecah belah masyarakat di tengah suhu politik di Kabupaten Bekasi. “Selama dipimpin Dani Ramdan masyarakat seperti dikotak-kotakan dan kami anggap dia ingin memecah belah masyarakat Bekasi sehingga terjadi kekisruhan."
Menurut dia, slogan ‘Bekasi Makin Berani’ terkesan hanya omong kosong. Hal itu lantaran Dani Ramdan dianggap sejauh ini tidak bisa memperbaiki Kabupaten Bekasi. “Dalam waktu dekat jika Kemendagri tidak mencopot Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, kami bakal melakukan aksi demo besar-besaran,” kata dia.
Baca juga: Dewan Tolak Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Salah satu mahasiswa Kabupaten Bekasi yang ikut aksi, Nugi, menilai Dani Ramdan tidak bisa membuat suasana kondusif. “Pak Pj Bupati Bekasi tidak bisa membuktikan lowongan pekerjaan yang sempat dijanjikan pada masyarakat Kabupaten Bekasi.”
Dia menambahkan, Dani Ramdan juga tidak bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang diperkirakan mencapai 4 ribu. “Belum lagi banyak gedung-gedung sekolah yang masih banyak yang rusak,” tandasnya.
Baca juga: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Toilet Mewah di Kabupaten Bekasi
Pada kesempatan terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan.
Kang Emil sapaan karibnya mengatakan penetapan Kemendagri yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 pada 18 Mei 2023 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Menurut dia keputusan memperpanjang posisi Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusifitas di tengah tahun politik yang mulai menghangat.
"Karena masa jabatan pj (penjabat) ini hanya setahun, jadi kalau terlalu banyak pergantian dalam pandangan kami akan selalu ada proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi waktu sehingga proses pembangunan bisa mengalami banyak perlambatan. Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek," tutup Kang Emil. (Ant/J-2)
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved