Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUKU Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menertibkan parkir liar di depan pintu masuk Masjid Istiqlal, Jakarta. Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan, mengatakan, segera setelah adanya laporan masyarakat, pihaknya dengan unsur tiga pilar menertibkan parkir liar tersebut.
"Sudah ditertibkan," ungkap Wildan saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Sebelumnya, viral di media sosial video rekaman yang memperlihatkan parkir liar di depan pintu Al Fattah, Masjid Istiqlal. Dalam video itu disebutkan tarif yang berlaku untuk sepeda motor adalah Rp10 ribu.
Wildan menegaskan, area itu kini steril dari parkir liar dan telah dijaga petugas. Sementara itu, untuk juru parkir yang diduga preman pengelola parkir liar itu telah diamankan oleh kepolisian.
Baca juga: Polisi Bahas Keluhan Warga Diminta Uang Parkir Rp10 Ribu di Istiqlal
"Premannya ditangani Polsek," ujarnya tanpa menyebut Polsek mana yang menangani.
Dihubungi terpisah, Kepala UP Parkie Dishub DKI Aji Kusambarto mengatakan fasilitas parkir resmi sebenarnya sudah disediakan pihak masjid.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Salat Id di Masjid Istiqlal
Namun demikian, masih ada pengunjung yang enggan memarkirkan kendaraannya di dalam area parkir masjid dan menjadi celah adanya parkir liar.
Ia pun mendukung penuh penindakan terhadap parkir liar tersebut. "Kita taruh pengawas. Jajaran Sudinhub Jakpus dan kita lakukan pengawasan di situ," tuturnya. (Z-6)
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari kembali menjadi sorotan.
Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square.
Satgas Parkir Palu menjaring 17 jukir liar di 15 titik kota. Dishub Palu berikan pembinaan dan tawarkan peluang menjadi petugas parkir resmi.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Para pedagang yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved