Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Kawasan Bekasi. Pencarian barang bukti dilakukan di kediaman tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lalu, kediaman tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela lantai 26 kamar 2601.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," sebut Djuhandani.
Baca juga: Ketum Apjati: Perintah Presiden Harus Jadi Momentum Berantas TPPO
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan TPPO ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 WNI korban TPPO yang disekap di Myanmar.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Sstia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Kemudian, seorang bernama Nurhaida membuat laporan dugaan TPPO dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum.
Kasus naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023. Kemudian, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 9 Mei 2023.
Kini, seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon. (Z-3)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akan menggelar sidang pada 15 Agustus mendatang terkait Maarten Paes.
Pengakuan tersebut adalah hasil dari perjuangan panjang murid dan pengagum beliau yang ingin jasa-jasanya dalam dunia pendidikan dan dakwah diakui secara resmi oleh negara.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Kemlu memastikan 19 WNI di Hudaidah, Yaman, selamat saat Israel melakukan serangan udara ke Pelabuhan Hudaidah, Yaman, pada Sabtu (20/7).
Kementerian luar negeri memastikan 563 WNI yang berada di Bangladesh dalam kondisi selamat dan aman di tengah demonstrasi besar-besaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved