Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAMPAH berserakan di seluruh pasar tradisional di Depok, Jawa Barat. Bau tidak sedap tercium oleh para pedagang dan pengunjung pasar akibat sampah belum diangkut karena banya petugas yang mudik.
Pantauan Media Indonesia di Pasar Tugu, Jalan Raya Bogor, Rabu (26/4), sampah menumpuk di area pasar hingga pinggir Jalan Komjen M Yasin, Kelapa Dua. Sampah bahkan menutup badan jalan hingga pedagang dan pembeli tak bisa lewat. Sampah juga menutup aliran Kali Baru di sebelahnya.
Dua petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Idris dan Saias mengatakan sampah di Pasar Tugu sudah menumpuk sebelum dan setelah Idul Fitri dan setelah Idul Fitri dikarenakan juru angkut sampah pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Baca juga:
> Volume Sampah di Padang Meningkat saat Ramadan
> Sampah di Jakarta Turun 70% saat Libur Lebaran
"Ini sampah rumah tangga. Sudah menumpuk sebelum dan setelah Idul Fitri. Mudah-mudahan dalam tiga hari ini bisa diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Cipayung," kata Idris.
Idris menjelaskan pengangkutan sampah juga terkendala di TPA karena sudah tidak memadai lantaran sudah penuh. Tinggi sampah di TPA sudah di atas 36 meter di atas permukaan jalan.
Sementara Saias mengatakan sejak pagi ini pihaknya sudah meninjau seluruh pasar tradisional seperti Pasar Kemiri Muka, Pasar Agung, Pasar Cisalak, Pasar Sukatani, Pasar Sawangan Baru, dan Pasar Musi.
Baca juga:
> Meningkatkan Kesadaran Warga Untuk Memilah Sampah
> KLHK Minta Pemda dan Pemudik Bisa Kendalikan Sampah
Menurut dia, seluruh bak sampah di pasar yang dikunjungi sudah penuh dan tumpah hingga ke jalan. "Akibat sampah berserakan, orang-orang yang melintas jadi terganggu," kata Saias.
Ramlan, seorang warga di Pasar Tugu mengatakan sampah yang menggunung adalah sampah rumah tangga. Warga membuang sampah atas seizin petugas DLHK dan pengelola pasar.
"Karena warga sudah menyetor uang sampah. Sampah ini dijarak satu meter, sudah tercium sampah yang menyengat, sangat tidak sedap, tidak nyaman tercium, " katanya. (Z-6)
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved