Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Sampah-sampah tersebut bentuknya sudah seperti pulau karena tidak diangkut petugas kebersihan.
Pulau- pulau sampah terpantau di Jalan Raya Bogor, Kilometer 29, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Baca juga : Pemkot Depok Terapkan OTT, Buang Sampah Sembarangan Tetap Marak
Kemudian tepi Jalan Pekapuran arah Tapos, tepi Jalan Nangka arah Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Sukamaju Baru, tepi Jalan Dongkal, Sukatani.
Sampah-sampah didominasi sampah plastik, sampah rumah tangga hingga pembungkus nasi.
Sampah ini menimbulkan bau tidak sedap, sehingga warga yang melintas harus menutup hidung.
Baca juga : Timbungan Sampah Pasar Tugu Depok Menggunung hingga 5 Meter
"Kalau dibuang di tempat yang tidak ada rumah, masih lumayan Bang. Tapi ini di depan ruko kami pun dibuang orang sembarangan,” kata Nasrun pemilik ruko di Jalan Pekapuran, Minggu (28/7).
Ia mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada ke pihak Pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan Cimanggis. Namun hingga kini masih ada saja orang yang membuang sampah sembarangan di sekitar ruko
"Pernah anak buah saya melihat dan menangkap orang yang membuang sampah di sini. Bahkan hampir terjadi pertengkaran. Tapi hingga kini sampah masih terus menumpuk bak pulau di depan ruko saya," kata Nasrun.
Baca juga : Bertahun-tahun Gagal Raih Adipura, Pemerintah Kota Depok tidak Malu
Menurut Nasrun, pembuangan sampah itu dilakukan warga yang melintas pada malam hingga pagi hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KDLHK) Kota Depok Abdul Rahman atau Abra tak menampik di daerahnya sampah berserakan dan menumpuk.
"Ya, betul. Nanti sampah tersebut perlahan-lahan kita bersihkan dan angkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung," kata Abra, Minggu (28/7).
Abra mengatakan kondisi TPA Cipayung saat ini sedang bermasalah, akibatnya truk sampah untuk pulang pergi lama. "TPA Cipayung sudah kelebihan muatan sampah perlu waktu geser-geser," tukasnya. (KG/Z-7)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menggiatkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pembuang sampah sembarangan.
Masyarakat yang masih membuang sampah secara liar diimbau agar membuang di tempat yang disediakan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan razia tangkap tangan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu
Mulai dari Bonge cs, Dilan Bekasi, hingga para model remaja yang biasa melakukan aksi aksi catwalk di atas zebra cross, nampak hadir dalam keramaian. Kehadiran mereka juga untuk
Aksi seorang perempuan membuang sampah di pinggir kali mendapatkan cemooh netizen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved