Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya baru bisa menindak pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di bahu-bahu jalan permukiman jika tidak ada pengaduan dari warga. Bila ada yang parkir liar mobilnya di ruas jalan permukiman dampaknya pasti terjadi penyempitan.
Namun demikian, lanjut Syafrin, petugas Dishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir itu jika ada laporan dari masyarakat.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca juga: Dishub Perbanyak Belok Kiri Langsung di Simpang Jalan Jakarta
Karena itulah, tanpa ada pengaduan warga terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," lanjutnya.
Dengan begitu, tandasnya, selama tidak ada laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di ruas jalan permukiman atau fasilitas umum.
Baca juga: Transjakarta Ikuti Pemprov DKI Soal Kenaikan Tarif
"Untuk jalan lingkungan, kami imbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," kata Syafrin.
Menurut dia, penindakan parkir liar secara langsung hanya bisa dilakukan petugas Dishub DKI namun untuk permasalahan yang terjadi di jalan arteri. Adapun penindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 soal ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.
"Untuk parkir liar tentu untuk jaringan jalan arteri kita akan terus melakukan penertiban," ujar Syafrin, seraya menambahkan, ke depan setiap pembeli mobil baru atau mobil lama milik warga Jakarta saat perpanjang STNK syaratnya harus punya garasi kendaraan. (Ssr)
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/6).
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Polisi mengidentifikasi identitas tiga pelaku juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok harga hingga Rp300 ribu untuk sebuah bus wisata yang parkir di kawasan tersebut.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Upaya penindakan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
sebanyak 3.215 kendaraan bermotor terkena tilang karena melanggar aturan berlawanan arah di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved