Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Selebgram Ajudan Pribadi Menjadi Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Khoerun Nadif Rahmat
15/3/2023 11:55
Selebgram Ajudan Pribadi Menjadi Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,3 miliar.(Metro/Arif Ferdian)

POLRES Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Kombes Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi.

"Penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).

Penetapan tersangka itu, kata Syahduddi, setelah kepolisian mengantongi dua alat bukti yang memperkuat bukti dugaan pidana tersebut.

Baca juga: Aplikasi Signal Diluncurkan, Polri Gelar Sosialisasi Lewat Signal Weekenders di 6 Provinsi

Usai penetappan status itu, Ajudan Pribadi langsung ditahan. Hal tersebut dilakukan lantaran dia dikahwatirkan dapat menghambat penyidikan.

"Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan tersangka. Dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempersulit penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram @Ajudan_pribadi, diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 miliar

Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.

Diketahui, aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya