Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat akan memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan Jambore di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Jalur tersebut pada malam hari sangat gelap sehingga rawan terjadi aksi kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis PJU Dinas Perhubungan Kota Depok Andre mengatakan tahun ini 10 lampu PJU segera dipasang. Lokasinya dari pertigaan Jalan Transyogi-Perumahan Mahogany-Apartemen Transmart hingga SMPN 23. "Kami prioritaskan lampu PJU di jalan tersebut. Di sana rawan kriminalitas dan kecelakaan karena gelap," katanya, Jumat (3/2).
Andre mengaku pihaknya sudah meninjau lokasi, pascainsiden kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Kamis (2/2) dini hari. Menurut dia, pemasangan lampu PJU sangat diperlukan untuk menjadikan jalan tersebut terang.
Baca juga: Habis Tenggak Alkohol, Pengendara Motor Tewas Tabrak Beton Pembatas
Selain di Jalan Jambore, terang dia, pihaknya juga akan melakukan hal serupa di beberapa titik jalan gelap seperti di Jalan Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Upaya itu selaras dengan perintah Kepala Dishub Depok Eko Herwiyanto.
Lampu PJU merupakan suatu perangkat penerangan yang sangat dibutuhkan masyarakat pada saat malam hari, khususnya di wilayah pinggiran kota. "Lampu PJU itu sarana penunjang utama untuk menerangi setiap jalan umum yang ada dalam wilayah Kota Depok, baik yang berada di jalan nasional, jalan provinsi maupun sampai ke pelosok."
Sebelumnya, satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka serius akibat sepeda motor yang ditumpangi tergelincir hingga membentur tembok beton di Jalan Jambore, Kamis (2/2) dini hari.
Korban tewas bernama Riko Budiawan, 38, warga RT 007 RW 08, Kelurahan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun korban luka ialah Sabeni, warga Jalan Haji Ibong, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Meilia.
Kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut, menurut warga sudah sering terjadi. Insiden timbul karena di sana tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU).
Bahkan, kondisi jalan juga tidak bagus lantaran bergelombang dan terlihat retak di beberapa sisi. "Setiap bulan terjadi kecelakaan, terutama di malam hari karena gelap," kata Abdul Azis, warga setempat. (J-2)
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, kejadian penjambretan tersebut terjad pada pukul 15.40 WIB.
POLDA Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved