Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, mengatakan, terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP Kota Depok Acep bin Kotong Saan secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi gaji pegawai Dinas PKP dan dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara potong masa tahanan.
" Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Acep bin Kotong Saan selama empat tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Mochtar saat pembacaan tuntutan di persidangan, Rabu (16/11/2022)
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Ia menyampaikan, tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
" Acep bin Kotong Saan belum pernah di hukum atau dipidana, itu yang menjadi hal yang meringankan. Ia bersikap sopan dan santun selama persidangan, " papar Mochtar.
Disebutkan Mochtar, terdakwa Acep bin Kotong Saan merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas PKP Kota Depok.
Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp100 juta, apabila tak dibayarkan maka ditambahi kurungan satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persidangan akan dilanjutkan 23 November 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP tahun 2016-2020 senilai Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184, dikorupsi seorang diri.
Terdakwa Acep bin Kotong Saan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok.
Pasal yang didakwakan kepadanya yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (OL-13)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved