Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) berhasil mengagalkan keberangkatan 160 pekerja migran ilegal pada 30 September 2022 lalu. Penyelamatan ini setelah polisi melakukan pengerebekan di Balai latihan kerja (BLK) milik PT Zam Zam Perwita yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Pengelola BLK diduga adalah Saleh Alatas yang juga mengelola P3MI, PT Assami Ananda Mandiri. Kasus ini sekarang ditanggani Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menyebut PT Zam Zam Perwita sebagai penempatan ilegal. Perusahaan ini diketahui tengah dalam masa hukuman penghentian sementara kegiatan penempatan calon pekerja migran selama 3 bulan sejak 6 September 2022.
Sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja perorangan dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya akan selalu bersinergis dan mendukung penuh pemberantasan calo atau orang-orang yang memanfaatkan para pekerja migran.
"Kita akan kejar bukan hanya penempatan ilegal, tapi juga tindak pidana yang menyertainya. Misalnya kalau ada di dalamnya transaksi keuangan yang menurut kita diperoleh dari hasil kejahatan, tentu akan kita kenakan pasal pencucian uang. Sehingga aset-aset para pelaku penempatan ilegal ini dapat disita Negara,” ujarnya.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen mengusut tuntas jaringan Sindikat Mafia Perdagangan Orang yang belakangan ini semakin marak. Terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Wakil Sekjen Komnas LP-KPK Amri Piliang mengatakan selain penempatan ke Timur Tengah, LP-KPK berharap langkah Kapolda Metro Jaya dapat diikuti oleh Polda-polda lainnya seperti Jatim, Jateng, Jatim, Jabar, Kepri dan NTB. Tak hanya itu Amri berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap pengembangan penyidikan penempatan PMI di kawasan Asia Pasific seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan.
Sejumlah kasus terjadi di wilayah-wilayah tersebut terutama terkait penempatan non Prosedural dan Praktik Penjeratan Hutang yang melibatkan para Sindikat Mafia Bandar Ijon Rente yang memotong Gaji PMI di luar Negeri. Padahal praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang pembebanan biaya kepada pekerja migrain Indonesia.
Amri juga mendesak kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pencegahan terhadap VFS Tasheel di Graha Dirgantara Halim dan di Epicentrum Walk Jl. Boulevard barat, Karet Kuningan Jakarta. Menurut Amri, setiap harinya terdapat ratusan calon pekerja migrain Indonesia CPMI yang terlibat dalam penempatan unprosedural alias Ilegal ke Timur Tengah. (OL-13)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved