Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKU hitam yang kerap dibawa tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mulai terkuak isinya. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menerangkan buku hitam yang kerap dibawa itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo, sejak menjabat Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga sekarang.
Arman menuturkan Sambo sudah bawa-bawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kini, buku hitam itu dibawa terus oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ungkap Arman kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, buku hitam tersebut berisikan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. Tentu, ada juga catatan Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” paparnya.
Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik. Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," pungkasnya.
Sebelumnya, buku hitam Sambo viral di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Buku hitam Sambo tersebut banyak disangka Alkitab oleh netizen. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi
Big Bad Wolf (BBW) Jakarta 2026 resmi dibuka 24 jam nonstop hingga 3 Mei. Nikmati diskon buku hingga 90%, flash sale Rp1.000, dan hadiah mobil listrik.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Takhta Suci meluncurkan buku bertajuk Bersama Mengarungi Zaman (Insieme Attraverso I Tempi) di Roma, Kamis (26/3).
Kumpulan puisi 72 Rumah dan Hal Ihwal di Sekitarnya merupakan buku puisi kesembilan karya Noorca M Massardi.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Lewat buku Swipe Therapy, Mira merangkum fase paling rapuh dalam hidupnya, mulai dari rencana pernikahan yang batal hingga kembali menavigasi labirin dunia dating apps.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved