Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAWURAN pelajar di Kota Depok, Jawa Barat, kembali memakan korban. Kali ini, seorang pelajar SMA tewas akibat dibacok saat tawuran. Korban yang dibacok pakai Samurai itu tewas di perjalanan menuju ke rumah sakit.
Kepala Polres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Rabu (14/9), menerangkan, tawuran terjadi di Jalan Boulevard, Kompleks Grand Depok City, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.
Berawal saat dua kelompok pelajar SMA saling ejek dan janjian untuk mengadu kekuatan di media sosial, Senin (12/9) malam kemarin.
Di media sosial mereka bersepakat untuk tawuran di Jalan Boulevard, Kompleks Grand Depok City, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya. Tempat ini selain strategis, sepi kendaraan di malam hari.
Baca juga: Tawuran di Manggarai, Polisi Diminta Tangkap Provokator
Setelah bersepakat lalu saling serang dengan senjata tajam yang telah mereka siapkan.
Saat tawuran, Imran mengatakan salah seorang pelajar berisial AZ, 18, yang berdiri di barisan terdepan tersungkur dan berlumur darah ke aspal akibat disabet pedang oleh pihak lawan. Nyawa korban tak terselamatkan saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Polisi yang tiba di lokasi langsung bertindak tegas dengan menangkap beberapa pelaku. Seorang pelaku hingga kini masih ditahan. "Pelaku yang diamankan yaitu IBS, 19," kata Imran.
Imran menjelaskan, sebelumnya kedua kelompok tersebut sudah panas-panasan sejak Senin petang. "Setelah asar, kemudian ledek-ledekan dan janjian lagi untuk tawuran."
Tersangka, sambung Imran, kini sudah mendekam di sel Polres Metro Depok. Tersangka terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (OL-16)
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved